Foto : Ampera dan Buruh PT. JAS Geram Boikot Aktifitas Perusahan
TIMURPOST.com, HALTIM — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanat Penderitaan Rayat (AMPERA) Haltim bersama 42 Kariyawan yang di berhentikan oleh Perusahan PT. Jaga Aman Sarana (JAS) Site Subaim Kecamatan Wasile Kabupaten Halmahera Timur, Melakukan Pemboikotan Aktifitas Perusahan PT. Jaga Aman Sarana (JAS). Kemarin pada Senin, (30/8/2021)
Arjun Onga Devisi Hukum dan Tindakan LSM AMPERA. Saat ditemui mengatakan bahwa Perusahan PT. Jaga Aman Sarana telah melakukan perbuatan melawan Hukum.(1/9/2021)
“Kami tetap bersih keras mengawal agar 42 orang yang diberhentikan ini hak nya selama bekerja di PT. Jaga Aman Sarana (JAS) itu bisa dipenuhi. Walaupun persoalan ini sudah di mediasi oleh pihak Pemerintah Daerah, melalui Dinas Ketenaga Kerjaan Kabupaten Halmahera Timur. Akan tetapi, Kami tetap mengawal apapun konsekwensinya”. bebernya.
Ia juga mengatan Menyankut soal hak yang belum di bayar ini bagi Ampera perbuatan ini menginjak kehormatan manusia.
“Pihak Perusahan PT. JAS lalai dalam menerapkan UU Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 2003 dan UU OmnibusLaw, termuat jelas dalam UU OmnibusLaw, tentang PKWT yang memuat soal, apabila pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu bulan, wajib diberikan kompensasi. Itu bunyi dalam UU OmnibusLaw sekali pun OmnibusLaw ini masih di uji Materil di Mahkama Konstitusi akan tetapi UU itu sudah di Undangkan, sehinnga pihak PT. JAS harus tunduk dan patuh terhadap UU tersebut” Tambahnya
“Menyangkut sisa UMP untuk 42 orang itu, dalam keputusan Gubernur tahun 2020 sampai 2021 ini, standar Upah Minimum Provinsi Maluku utara sebesar RP. 3.950.000 tetapi hasil investigasi kami di lapangan ternyata yang diterapkan oleh Perusahan PT. JAS hanya tiga juta Besic Upah Kariyawannya, Lima Ratus ribu tunjangannya, ini yang berbahaya. Kenapa, karna di keputusan Gubernur itu tidak di atur, bahwa lima ratus ribu tunjangan dan Tiga juta Upah Kerja. Kami melihat Ini adalah kelalaian PT. JAS, seolah-olah perbuatan melawan hukum” Lanjut Arjun dengan kesal
Arjun juga mengatan Sementara ini kami fokus untuk proses pembuatan laporan terkait dengan lima persen badan penyelenggaraan jaminan sosial ketenaga kerjaan.
“BPJS untuk 42 Perkerja yang diberhentikan ini belum juga di bayar sampai PKWT ini Berakhir. Kalau di lihat persoalan BPJS ketenagakerjaan yang belum dibayar ini ada Sanksi Pidananya sehingga BPJS ketenagakerjaan ini wajib di giring ke rana Hukum karna perbuatan ini melawan Hukum”. Lanjutnya lagi
Arjun Berharap pihak Perusahan PT. JAS agar membayar Hak Kariyawan yang termuat didalam anjuran tersebut yang sudah diputuskan pihak pertamanya PT. JAS Pihak kedua 42 orang pekerja di ruang mediasi Dinas Ketenaga Kerjaan.
“Apabila pihak PT. JAS tidak memenuhi keputusan di dalam anjuran tersebut, maka jangan salah kan kariyawan ketika melakukan pemboikotan aktifitas perusahan kembali dan akan tetap melakukan aksi besar besaran”. Tutup nya dengan Kesal
Sementara itu Ruslim salah satu kariyawan yang juga korban PHK mengatakan akan tetap memperjuangkan haknya apapun resikonya.(1/9)
“Kami tidak berhenti sebelum hak kami dipenuhi oleh pihak perusahan PT. JAS, apapun resikonya kalaupun harus nyawa yang jadi taruhannya saya siap”. Katanya dengan penuh emosi.
Perlu diketahui Perusahan PT. JAS yang beroperasi di Site Subaim Kecamatan Wasile Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara, Baru Baru ini telah memberhentikan karyawan sebanyak 42 Orang dan dari 42 Karyawan itu adalah Warga Masyarakat Kecamatan Wasile dan Wasile Timur Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara yang Mata pencariannya hanya di perusahan.
#tp/Phian
3 komentar