Foto : Masyarakat Lako Akediri saat Hearing Bersama DPRD Halbar
TIMURPOST.com, HALBAR — Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Kepala Desa Lako Akediri menuai protes masyarakat, sehingga Masyarakat Lako Akediri melakukan aksi demontrasi di depen Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Barat pada Senin, (25/10/2021).
Aksi Demontrasi yang di lakukan oleh Masyarakat Desa Lako Akediri diakhiri dengan hering bersama DPRD Kabupaten Halmahera Barat, dalam hering tersebut Masyarakat menanyakan soal Peraturan Daera (PERDA) No 02 tahun 2018. (25/10)
Jardin N Kordinator Aksi mengatakan saat hering, “SK pemberhentian Sementara Kepala Desa Lako Akediri tidak sesuai dengan Peraturan Daera (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat No 02 tahun 2018, Pasal 78 soal pemberhentian sementara Kepala Desa Lako Akediri Kecamatan Sahu Kabupaten Halmahera Barat”.
Pemerintah Daera juga mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Kepala Desa ini tidak sesuai, karena rujukan Pemerinta Daera mengeluarkan SK ini sesuai dengan rujukan pada Surat Aliansi Masyarakat Lako Akediri yang tidak mendasar dan surat aliansipun tidak memiliki nomor surat. Cetus Jardin
Lanjut Jardin di lain sisi juga camat Kecamatan Sahu juga ketika melaksanakan Rapat Dengar Pendapat tak mampu untuk merasionalisasikan soal surat pemberhentian dan yang saya pertanyakan dalil hukumnya apa sehinga Kepala Desa ini di berhentikan. Ungkap Jardin tegas
Ketua DPRD Charles R bersama Komisi I menyikapi soal Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara kepala desa Loko Akediri yang menyalahi aturan dan menabrak rugalisi, sesuai dengan kesepakatan hering bersama.
Charles mengatakan dan beberapa anggota DPRD dari komisi satu akan menghadirkan Inspektorat dan badan hukumnya Pemerintah Daera untuk mengakji kembali soal Surat Keputusan (SK) pemberhentian ini, jika terjadi kesalahan dalam Putusan pemberhentian maka kami akan tindak lanjuti. Tegasnya
#tp/oyap