DPD GPM Malut Gelar Aksi Jilid III Di Kantor KASN dan KPK RI Minta Gubernur Ditangkap

Foto : Masa Aksi DPD GPM Saat Berorasi Depan Gedung KPK

TIMURPOST.com, JAKARTA — Yuslan Gani Selaku Koordinator Lapangan Mengatakan, Semangat Otonomi Daerah dan Spirit Desentralisasi hingga lahirnya Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Maluku Utara sebagai Provinsi Baru melepaskan diri dari Provinsi Maluku Kala itu, Tidak lain adalah untuk melaksanakan Amanah Konstitusi dalam hal untuk upaya melakukan Pelayanan publik dan Mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat maluku utara.

Tetapi Mencermati Dinamika dan fenomena di beberapa dekade ini, praktek dan tindakan dalam menjalankan Roda kepemimpinan di Maluku Utara telah keluar jauh dari amanat konstitusi, Bahkan beberapa jenis kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara wajib di koreksi secara serius. Tukas Yuslan Gani

Katanya lagi, meskipun demikian, Praktek perbuatan melawan hukum dan tindakan kejahatan Korupsi yang menjadikan rakyat Maluku Utara sebagai korban memalukan atas keserakahan Pejabat di Maluku Utara patut di hentikan dan segera di akhiri”.

“Sebab secara realita, sambung Yuslan Pergantian Pucuk Kepemimpinan (Gubernur) Maluku Utara, Justru Praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) tetap di pelihara dan tumbuh subur dari Tahun ke tahun, periode ke periode, bahkan tindakan tidak terpuji ini tetap meningkat baik kerugian keuangan daerah/Negara dan Kasus Korupsi dengan berbagai macam motif seperti penyalahgunaan dan penggelapan, pemalsuan dokumen administrasi, Suap hingga Gratifikasi Juga marak terjadi di tubuh Pemda Maluku Utara.

Artinya ini mengafirmasikan sekaligus mencerminkan Kegagalan serta ketidakmampuan Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba dalam menyelenggarakan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme Sebagaimana Ketentuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaran Negara Yang bersih bebas dari KKN Ucapnya Korlap Yuslan Gani.

Terpisah Juslan Latif saat berorasi mengatakan Menurutnya, Beberapa Kasus Perbuatan melawan hukum yang diduga kuat melibatkan Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba sudah meresahkan publik Maluku Utara bahkan publik sering dan selalu bertanya-tanya, seperti kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen 27 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Yang telah di laporkan oleh Hak Angket (PANSUS) DPRD Provinsi Maluku Utara Pada Februari 2018 Silam, Selain itu Kasus Yang sudah menjadi rahasia Umum, Yakni Dugaan Grativikasi Tukar Guling Lahan dengan Proyek Penahan tebing di Sofifi, Serta Pinjaman Pemda Malut atas Dana sebesar Rp. 500 Miliyar Tahun 2020 Kepada Perusahan PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT. SMI) Juga menuai tanda tanya besar di benak publik maluku Utara.

Sebab, Lanjut Orator, Dana Pinjaman Dari PT. SMI di alokasikan untuk pembangunan beberapa ruas jalan dan jembatan hingga hari ini pembangunan tersebut mangkrak seperti Pembangunan Ruas Jalan Matuting–Ranga ranga, Jalan Jembatan Sayoang–Yaba, Ruas Jalan Wayatim-Wayaua, Rumah Sakit Umum Sofifi serta beberapa pembangunan jembatan juga mangkrak. Sehingga Patut di pertanyakan juga Harta Kekayaan Gubernur dan beberapa pejabat SKPD yang diketahui telah melampaui batas kewajaran.

“Oleh karena itu, Sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketetapan TAP MPR RI Nomor VI Tahun 2001, Ketetapan TAP MPR RI Nomor VIII Tahun 2001, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, Maka Atas nama Institusi Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Provinsi Maluku Utara menyampaikan sikap tegas Aksi kami sebagai berikut.

Mendesak KPK Republik Indonesia Segera Memanggil, Memeriksa serta Menahan Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba sebagai otak intelektual atas dugaan Pemalsuan Dokumen 27 Izin Usaha Pertambangan Di Maluku Utara”. Teriak Juslan Latif saat menutup orasinya.

Eza Makayoa Pimpinan APPI juga menyampaikan “mendesak KPK RI segera menelusuri harta kekayaan Gubernur Provinsi Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba. Karena diduga kuat harta kekayaan yang telah dimiliki saat ini telah melampaui Batas Kewajaran”.

“Mendesak KPK RI Subdit Koordinator Anti Suap (KOORSUP) segera menelusuri dan mengusut tuntas kasus Gratifikasi yang diduga kuat melibatkan Gubernur Maluku Utara terkait tukar guling lahan dengan proyek pembangunan penahan tebing di sofifi maluku utara”.

Mendesak KPK RI segera membentuk TIM Investigasi untuk menelusuri Pinjaman Dana sebesar Rp. 500 Miliyar Tahun 2020 oleh Pemda Maluku Utara kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT. SMI) Karena Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Jalan Jembatan Ruas Matuting–Ranga ranga, Jalan jembatan Ruas Sayoang–Yaba, Ruas Jalan Jembatan Wayatim–Wayaua, Rumah Sakit Umum Sofifi serta beberapa jembatan juga hingga hari ini Mangkrak. Tandasnya

#tp/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *