Pemkot Tikep, Masih Banyak Meloloskan Pontensi Pajak

TIMURPOST.com, TIDORE — Pajak Air Dalam Tanah di daerah kota Tidore  Kepulauan hingga saat ini belum juga ditangkap secara komprehensif oleh Pemerintah Daerah setempat.

Hal Itu dibenarkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Tidore Kepulauan, Mansyur, seketika dijumpai diruang kerjanya, Selasa, (18/1/22). Pekan ini.

Mansyur mengungkapkan, penangkapan pajak air dalam tanah hanya dikenakan pada Perusahaan Air Minum Daerah (PAM) dan juga Depot-depot air isi ulang.

Alasan dikenai kedua objek tersebut, masih diterangkan olehnya, dikarenakan didapati mengeksploitasi air tanah untuk diperjualbelikan kepada masyarakat.

Sedangkan untuk Hotel maupun Penginapan yang menjamur di daratan Kec Oba Katanya, keduanya tidak dikenai pajak Air Tanah, lantaran berstatus sebagai pengguna Air Dalam Tanah, bukanlah pengelola.

“Hanya pengguna saja, konsumsi, tidak dikelola, tidak dikomersialkan,” ujarnya.

Perlu diketahui berdasarkan Undang-Undang  Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dibilang, kabupaten/kota diberikan kewenangan memungut pajak air tanah.

Adapun Selain itu, penarikan pajak Air Tanah juga diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air perubahan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.

Optimalisasi potensi pajak air bawah tanah juga pernah disinggung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku Utara, Bambang. seperti dilansir dari Jazirah Indonesia.

Bambang bilang, mengenai pemasukan Pendapatan Asli Daerah(PAD) yang bersumber dari Pajak Air Tanah, itu ranahnya Kabupaten/Kota.

Dibilangnya, Kabupaten/Kota berkepentingan, mengecek sejumlah perusahaan di daerah setempat yang terindikasi menyedot Air tanah tanpa izin

Apabila dipergoki ada sejumlah hotel ataupun penginapan memakai air tanah tanpa legalitas SIPA, tentu katanya akan dikenai sanksi Pidana sesuai Undang-undang diberlakukan.

“Disitu pula Kabupaten/Kota bisa menggandeng kepolisian berkerjasama dengan Kapolres setempat untuk menggelar penindakan penutupan tempat usaha,”ungkapnya, ketika pelaku media menemuinya diruang kerjaya, (13/12/21) saat itu.

#tp/Amat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *