Mahasiswa Um-Sorong Fakultas Perikanan Respon illegal fishing yang Marak

TIMURPOST.com, SORONG — Polair sabtu malam sekitar pukul 23.00 wit mengamankan 5 orang nelayan yang di duga hendak menangkap ikan menggunakan bahan peledak.

Diduga 5 orang nelayan itu menggunakan puluhan botol muniman keras yang suda berisi pupuk urea yang digunakan sebagai boom ikan atau dopis di sekitar perairan pulau raam, distrik sorong kepulauan kelima.

Nelayan tersebut dapat di kenakan undang-undang darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara minimal 2 tahun maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Ibrahim Rumfot menjelaskan bahwa, “Cara penanganan lkan yang baik yang selanjutnya disingkat (CPIB) adalah pedoman dan tata cara penanganan ikan yang baik untuk memenuhi persyaratan jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan, pada dasarnya perikanan merupakan sebuah sistem yang terdiri dari tiga komponen, yaitu produksi, penanganan dan pengolahan (handling and processing) serta pemasaran. Tahap akhir dari kegiatan perikanan adalah penanganan. Ikan hasil penangkapan atau pemanenan harus segera ditangani untuk menghambat penurunan kualitas. Tahapan awal penanganan hasil perikanan dilakukan di atas kapal perikanan pada saat proses penangkapan dan selanjutnya dilakukan pembongkaran hasil tangkapan di pelabuhan perikanan dan pelelangan di tempat pelelangan ikan. Tahapan kegiatan-kegiatan tersebut merupakan titik kritis awal yang harus di perhatikan sebaik mungkin untuk menjamin sebanyak mungkin produk perikanan yang akan didistribusikan agar tetap mempunyai mutu yang baik. Namun disatu sisi pelaku usaha terutama nelayan belum memikirkan apakah upaya yang dilakukan sudah benar, baik secara teknis maupun ekonomis”.

Dirinya juga berharap Polair dan Pengadilan Sorong maumpun pemerintah setempat perlu menekan dan memberikan pemahaman/edukasi kepada nelayan-nelayan lokal maupun nelayan tradisional yang berada di kota sorong agar supaya dapat menjaga potensi SDA dalam hal ikan dan ekosistem lainnya, pelaku yang bertindak 5 orang dapat diberikan sanksi pidana baik hukuman kurungan maupun pembayaran penghukuman mengenai pelaku tindak pidana illegal fishing harus ditegaskan dan tentu harus dapat membuat pelaku merasakan akibat yang setimpal dengan delik yang dilakukannya. Dan tidak di ulangi lagi perilaku tersebut ketika selesai menerima hukuman rata-rata nelayan yang berada di kota sorong ini untuk melakukan proses penangkapan ikan tidak memikirkan keberlanjutan sumber daya, tetapi melakukan kerusakan dan tindakan yang tidak baik atau tidak ramah lingkungan.

Katanya lagi, “Hal ini sangat mempengaruhi terhadap keberlanjutan sumberdaya alam kita di bidang kelautan dan perikanan. Melihat potensi sumber daya alam yang berada di papua barat kususnya di pulau misool kabupaten raja ampat potensi sda sangat melimpah ketimbang di wilaya lain bahkan beragam juga ekosistem terumbu karangnya, maka sebagai mahasiswa perikanan yang dapat mempelajari tata cara yang baik dalam proses penangkapan ikan dan juga keberlanjutan sumber daya alam atau biasa di sebut jasa ekosistem.

#tp/zahra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *