TIMURPOST.com, TIDORE — Tak disangka sehabis berkomentar media online, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman Kota Tidore Kepulauan, Muslihin, harus berurusan dengan polisi.
Muslihin dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Maluku Utara, Kamis, (20/1). Lantaran ulah Kepala Desa Koli (Kades) dalam menyampaikan informasi Hoax ke telinga Kadisperkim Tikep itu.
“Saya ingin luruskan dan saya minta maaf juga kalau kami salah ngomong,” ujarnya ditanyai Awak Media.
Terseretnya nama Kadisperkim ke kepolisian berawal ketika sebidang tanah milik Muhtar Hi Ali turut dikenai pembebasan lahan, dikabarkan lahan tersebut telah dibangun Talud penahan banjir di desa setempat, proyek bernilai miliaran rupiah itu sudah selesai dibangun pada tahun 2021 kemarin.
Mohtar Ali yang kabarnya adalah ahli waris dari sebidang tanah yang masuk dalam kawasan pembangunan Talud Penahan Banjir tersebut tidak mendapatkan hak ganti ruginya dalam pembebasan lahan tersebut.
Bahkan parahnya lagi, Kadis Perkim mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya dari Kades Koli ternyata pemilik lahan atas nama Ruslan Ali tersebut telah meninggal dunia.
“Terkait permintaan maaf kami juga sudah sampaikan ke yang bersangkutan (Ruslan),” ujarnya.
Perlu diketahui, Kedatangan Kadisperkim Tikep, Muslihin, ke kantor Ditreskrimsus lantaran diduga kuat telah mencemarkan nama baik Ruslan Ali.
#tp/Amat