TIMURPOST.com, JAKARTA — Polemik kepemilikan tanah di daerah Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan yang melibatkan Bimo Koeshartanto dengan Yohanes Uway di atas tanah seluas 3500 meter semenjak 2013 sampai sekarang belum ada titik terang.
Bimo Koeshartanto dan Yohanes Uway sama-sama mengklaim hak atas tanah tersebut. Pihak Bimo bersikeras bahwa tanah tersebut miliknya yang dibeli pada tahun 2010 dengan harga 9,8 M dengan prosedur yang jelas dan sesuai dengan undang-undang.
Dilain sisi, pihak Yohanes Uway pun bersikukuh bahwa dirinyalah pemilik tanah yang sah diketahui tanah itu dibeli dari Bank yang sudah bengkrap dan meminta Bimo Koeshartanto untuk membuktikan keabsahan surat kepemilikannya di pengadilan.
Bimo Koeshartanto saat di temui Crew POSTTIMUR.com, dirinya mengatakan bahwa tanah tersebut dibelinya dari ahli waris atas nama Iyat Keling.
“Tanah ini saya beli di tahun 2010 seharga 9,8 M dengan luas 3500 Meter dari ahli waris atas nama Iyat Keling dengan persetujuan 2 ahli waris yang masih hidup sampai sekarang dan cucu 18 orang, semuanya bertandatangan dalam surat jual beli dan semua menerima uang,” terangnya. Senin, (24/1/2022).
Dirinya menduga ada persekongkonlan BPN dengan Pihak dari Yohanes Uway dan ngotot bahwa dirinya adalah pemilik sah dari tanah tersebut.
“Saya punya data administrasinya lengkap, di kelurahan juga ada, sementara Yohanes Uway ini dasar data kepemilikin tanahnya dari mana?,” sesalnya.
Nah, Mafianya terjadi di BPN, Waktu saya bayar ini tanah, ploting kosong saya tingkatkan ke IMB kemudian ke sertifikat di tahun 2014, ternyata di BPN tanah ini sudah ada sertifikat atas nama Yohanes dan Hardi. Pemecahannya saya lihat dari Aisyah, Girik nya ini dipecah terus saya lihat tenyata pemecahannya dari hibah tapi setelah saya cek di departemen agama tidak ada surat hibah, ahli waris tidak mengakui bahwa menjual tanah,” ungkapnya.
Sementara, ketika Bimo Koeshartanto mendatangi lokasi tanah tersebut sudah ada penjaga keamanan dirinya bermaksud ingin bertemu dengan Yohanes Uway yang diketahui adalah seorang anggota Marinir untuk menanyakan asal-usul sehingga tanah tersebut tiba-tiba bisa menjadi miliknya.
Namun sungguh disayangkan, bagaikan menabur garam di lautan, usha tersebut tidak mendapatkan hasil sebab Yohanes Uway tetap bersikukuh dan menantang Bimo Koeshartanto untuk membuktikan hak kepemilikannya di pengadilan.
Sebelum itu Bimo Koeshartanto telah memasang papan Girik C No 319 atas bama Iyet Bin Kelling dan kabarnya sempat membuat surat pernyataan dengan Yohanes Uway bahwa memberikan Bimo Koeshartanto tenggang waktu selama satu bulan untuk membuktikan keabsahan tanah tersebut, namun ketika sepulangnya dari lokasi tersebut papan Girik C No 319 yang dipasang di lepas kembali oleh anak buah Yohanes Uway.
#tp/Gun