TIMURPOST.com, TERNATE — Yulianti Siahaya mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Gandasuli Kabupaten Halmahera Selatan Divonis 3 Tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate.
Yulianti Siahaya terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana BOK puskesmas Gandasuli Bacan Selatan. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 3 undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan Fajar Haryowimbuko, SH, MH pada Rabu, 26/01/2022
“Iya, mantan Kepala Puskesmas Gandasuli sudah diputus oleh Majelis Hakim Tipikor Ternate 3 (tiga) tahun penjara, sama dengan tuntutan kita,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.
Pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan menuntut Yulianti Siahaya dihukum 3 (tiga) tahun penjara. Jaksa menyimpulkan Yulianti Siahaya terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum telah melakukan tindak pidana korupsi.
Selain pidana 3 (tiga) tahun penjara, pidana terhadap Yulianti Siahaya juga ditambah denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, serta uang pengganti sebesar Rp. Rp. 338.737.214,00 (tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus empat belas rupiah), subsider 6 (enam) bulan penjara.
#tp/MB