FKKD Malut Beri Tanggapan Kritis Terkait Penetapan Tersangka Kades Foli

TIMURPOST.com, HALTIM — Melihat fenomena para kepala desa di Maluku Utara yang sering terjebak dalam kasus korupsi dan masalah administrasi lainya, Ketua Presidium Forum Komunikasi Kepala Desa Provinsi Maluku Utara, Adam Abdurahman, angkat bicara. Minggu (30/02/2022).

Hal ini ia sentil akibat dari lemahnya pengawasan dan pembinaan kepada para kepala desa yang dianggap kurang kapasita sumber daya manusia.

“Penegakan kasus tindak pidana korupsi khusus para kades itu sudah di atur oleh negara, artinya UU tentang desa juga membahas tentang pelanggaran para kepala desa,” ungkap Adam.

Adam mengatakan bahwa seluruh jajaran pihak berwajib harus mengikuti telegram kapolri dengan nomor: st/847/VIII/2016/Bareskrim. Artinya kepada jajarannya,  supaya penegak hukum mengikuti panduan itu.

“Setelah terima pengaduan masyarakat segera koordinasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang bertanggung jawab kepada Presiden untuk dilaksanakan pemeriksaan sesuai kewenangan APIP karena jika ditemukan bukti adanya kesalahan administrarif penanganan selanjutnya diserahkan kepada APIP sebagaimana amanat dalam pasal 385 ayat (3) dan (4) UU No 23 tahun 2014 tentang Pemda,” sebut Adam.

Bahkan untuk di Halmahera Timur Adam melihat bahwa konsekuensi yang di terimah para kades harus di dasarkan pada penghargaan kepada bupati.

“Saya sudah amati di haltim ini, seharusnya penegak hukum kalau menindak kades menghargai bupati sebab ada perangkat aturan yang di atur, artinya telegram itu mengarah ke situ,” terangnya.

Ia juga memberikan conton kades Foli yang pernah terjerat kasus korupsi beberapa waktu lalu. “Contonya kasus desa Foli di tahun 2018, bahwa kalau di tahun itu tidak selesai pelaporannya maka BPMD dan Keuangan tidak akan proses pencarian anggaran di tahun tahun yang akan datang,” tandasnya.

Lanjut, Mantan Sekretaris APDESI Maluku Utara itu mengatakan bahwa para Kepala Desa itu prinsipnya di bina, bukan di binasakan.

“Artinya bahwa kades itu begitu masyarakat memili Dia lansung jadi Pejabat tidak pandang statusnya. Meski nota bene SDM tidak memenuhi, tapi karena ini perintah undang undang, jadi harus di bina,” pintanya. Beda halnya dengan seorang Camat, Kadis Bahkan seorang Bupati sendiri yang sudah mumpuni SDM-nya karena rata-rata diatas 15 tahun sudah berkarir.

Tidak hanya itu ia juga menyentil Bupati Haltim yang terkesan acuh seakan tidak mau tahu.

“Bupati terkesan diam, harusnya bupati bertanggungjawab. Negara memberikan tugas dan tanggung jawab pada Pemerintah Daerah untuk membimbing, membina, mengawasi kinerja Kepala Desa mengingat keterbatasan SDM mereka.. Jika itu sudah dilakukan terus masih terbukti melakukan pelanggaran hukum bupati harus memberikan SP.1 dan seterusnya sampai pada tingkat Pemecatan, yang Lantik Kades itu Bupati jadi Bupati Berhak Memecat Kades,”

“Kasus desa Foli, kadesnya bingung, anggaran kerugian tidak di beberkan, tapi sudah di tetapkan sebagai tersangka, ingat Kades-Kades itu bukan pejabat yang sudah mapan SDMnya,” tukas Adam.

Sementara, untuk penegak hukum Adam mengingatkan khusus penegakan hukum kasus Tipikor Kepala Desa wajib  mengikuti arahan telegram kapolri.

“Siapapun dia penegak hukum yang tidak mengindahkan arahan dan panduan dari kapolri, itu artinya dia sudah siap menentang atasanya,” tandasnya.

#tp/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *