Oleh: Hasbi Salasa,S.H
Penulis Adalah Aktivis HMI Cabang Jakarta Pusat Utara
Hukum Tidak Membatkuasaan merupakan sarana untuk membentuk hukum, secara konstitusi pembentukan undang-undang (law making) adalah lembaga legislatif. untuk pengesahan hukum secara kelambagaan adalah yudikatif (yudikatif power), yang merupakan kekuasaan parlemen hukum atau badan pengadilan.
Dalam praktek ketatanegaraan di berbagai Daerah, terdapat konterversi di kalangan kekuasaan. Pembentukan undang-undang tidak lagi ada kerja sama antara pemerintah, legislatif yudikatif, malahan parlemen legislatif power lebih monopoli.
Penegakan hukum adalah suatu proses mewujudkan keinginan hukum menjadi kenyataan. Adapun yang dimaksud dengan pelaksanaan hukum adalah upaya menjalankan (eksekusi). Seperti putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Tidak seperti putusan badan peradilan yang tidak semuanya dilaksanakan secara konsekwen dan konsisten.
Otoritas eksekusi merupakan kewenangan kejaksaan dan pengadilan. Hukum adalah media untuk melegalisasi kekuasaan, legalisasi hukum terhadap kekuasaan berarti menetapkan keabsahan kekuasaan dari segi yuridisnya. Setiap kekuasaan yang memiliki landasan hukum secara formal adalah kewajiban.
Namun yang sering menjadi masalah adalah bila kekuasaan yang legal itu adalah kekuasaan yang sewenang-wenang tidak patut dan tidak adil. Hal itu sebenarnya merupakan masalah legitimasi kekuasaan.
Hukum adalah instrumen untuk mengatur kekuasaan, hubungan kekuasaan dalam penyelenggaraan Daerah harus diatur sedemikian rupa supaya tidak menimbulkan kekacauan di antara kekuasaan wilaya yang ada atau antara kekuasaan pejabat yang satu dengan kekuasaan pejabat yang lain.
Adanya kekuasaan yang paradoks bukan hanya akan menimbulkan ketidakjelasan wewenang dan pertanggungjawabannya, tapi juga akan melahirkan ketidak sinkronan dan ketidakpastian hukum.
Hukum adalah alat untuk membatasi kekuasaan. Pembatasan kekuasaan dimaksudkan untuk menghindari terjadinya penumpukan atau sentralisasi kekuasaan pada satu tangan atau pada satu lembaga.