Musda BADKO Mal-Malut Ke-XII, Ali Hanafi; Proses semacam ini adalah proses Pembegalan Hak Konstitusional CabangĀ 

TIMURPOST.com, TUAL – Badko Mal-Malut terdiri dari 10 cabang, yakni 8 cabang Penuh dan 2 cabang Persiapan diantaranya HMI cabang Ambon, Cabang Namlea, Cabang SBT, Cabang Masohi, Cabang Tual, Cabang Tidore, Cabang Sanana, Cabang Ternate, HMI Cabang Persiapan Bacan, dan juga Cabang Persiapan Aru.

Ali Hanafi kepada Crew POSTTIMUR.com. Senin, (28/02/2022) bahwa Lokasi Musda berada di HMI cabang Ternate tepatnya di Komisariat Universitas Pasifik Morotai, yang letaknya di kabupaten Morotai daerah yang berbatasan dengan Negara Filipina dan Laut Pasifik, sehingga akses untuk sampai kesana sangatlah jauh dan cukup sulit.

“Musda di Buka Tanggal 22 Februari Tanpa Kehadiran cabang apapun Dipaksakan,” Ungkapnya Ali Hanafi.

Lanjut kata Ali, tanggal 25 Februari Peserta yang hadir 3 cabang dari 10 yakni Cabang Ternate, Cabang Ambon dan Cabang Tidore.

“Sementara 7 Cabang lainnya, belum hadir di arena Musda. Salasatunya Cabang Tual, Masohi, dan Cabang Seram Bagian Timur, namun lainya dalam perjalanan,” Jelasnya.

Ali Hanafi yang juga ketua Umum HMI Cabang Tual Itu menjelaskan, Setelah itu Sidang dibuka tanggal (26/02) setelah jam makan siang. Dan dalam hitungan jam tanpa kehadiran peserta/tidak Qorum (baca pasal 25 ayat 1 ART) sidang-sidang dipaksakan selesai, dalam hitungan jam dan menetapkan Formature dan mid Formature.

“Sebagai catatan, Tim karateker tidak memfasilitasi Transportasi peserta menuju arena Musda, Tim karateker juga tidak melakukan konfirmasi ke setiap Ketum-ketum Cabang. Mereka tidak di komunikasikan terkait kehadiran,” Kata Aktivis HMI itu.

Namun Kronologi lengkapnya musda ini, akan dikirim secara Resmi ke PB HMI.

“Saya dan teman-teman berharap Musda ke-XII sebagai Forum Rekonsiliasi, Evaluasi sehingga Periode kedepan bisa lebih baik. Mengakomodasi kepentingan Cabang, dan Proses yang Jadi pembelajaran baik buat semua Kader HMI di wilayah Badko Mal-Malut,” Bebernya.

Ketua HMI Cabang Tual itu bilang, Proses semacam ini adalah proses Pembegalan Hak Konstitusional Cabang.

“Jika dibiarkan dan di legitimasi oleh PB HMI maka menjadi Catatan Buruk Sejarah Badko HMI Mal-Malut,” Tutupnya Ali Hanafi.

#tp/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *