TIMURPOST.com, TERNATE – Aliansi Masyarakat melakukan aksi demonstrasi dalam aksi demontsrasi yang di lakukan oleh aliansi ini, karena CV. Azzahra Karya monopoli seluruh hak hidup masyarakat Desa Wailoba Kecamatan Mangoli Tengah.
Akhir-akhir ini proses perampasan ruang hidup di maluku utara, khususnya di Kabupaten Kepulauan Sula semakin banyak terjadi, hal ini dikarenakan semangat pembngunan ekonomi secara besar-besaran, sehingga lahan dimana masyarakat kecil mempertahankan hidup sekaligus mebiyayi anak-anak maereka bersekolah menjadi korban.
Kordinator Aliansi Masyarakat Wailoba Zul Yoi Sangadji, saat menyampaikan bobotan Orasinya menyampaikan bahwa, apalagi, sebagian besarmasyarakat di Kepulauan sula adalah masyarakat petani, berkebun adalah pekerjaan yang hampir setiap hari mereka kerjakan. Rabbu,(02/03/2022).
“Cengkeh, pala, dan kelapa adalah satu-satunya hasilkebun yang di andalkan untuk mempertahankan kelangsungan hidup. Namun dengan adanya perusahaan ini sangat mengancam kehidupan mereka. Seperti yang di rasakan oleh masyarakat di Desa Wailoba Kec, Mangoli Tengah,” Ungkapnya.
Zul Yoi menjelaskan, dengan hadirnya CV.Azzahra Karya, dapat mengancam keberlansungan hidup warga Desa Wailoba. CV.Azzahra Karya adalah sala satu perusahaan kayu bulat yang beroperasi sejak tahun 2021, dimana tanpa sepengetahuan masyarakat.
“Pada tanggal 15 april 2021 pendaratan alat berat pertama di lakukan dan pada tanggal 20 april 2021 pendaratan susulan di lakkan dengan alasan penitipan alat berat, menjelang beberapa minggu pekerja perusahaan mulai melakukan penggusuran untuk membuat jalan dan KEM perusahaan, sehingga beberapa tanaman warga seperti cengkeh dan pala pun tergusur,” Jelasnya Zul dalam orasinya Didepan Kantor Walikota Ternate.
Belajar dari pengalaman mereka di tahun 2016-2018 dimana hadirnya perusahaan kayu bulat atas nama SV.Samalita Perdana Mitra sangat merugikan masyarakat. Semasa beroperasi perusahan tersebut membuat masyarakat Wailoba sangat kesulitan ketika hujan, tanaman wargatergenang dan sebagian hanyut terbawa.
Aktivis Muda itu bilang, asalkan besar pohon suda masuk pada standar yang di butuhkan maka pohon itu akan di tebang, tak peduli pohon tersebut berada di tepi sungai atu dekat tanaman warga. Kini telah dua kali pemuatan, setiap pemuatan berkisar 5000-6000 kubikasi, dan yang ketiga kurang lebih 2500 kubikasi masi berada dalam proses pemuatan.
“CV.Azzahra Karya juga di temukan melekukan beberapa pelanggaran oleh tim Investigasi yang di bentuk Pemerintah Daerah Kepulauan Sula, seperti yang di kutip dari salah satu Media lokal di Maluku utara. CV. Azzahra Karya di temukan melakukan penabangan kayu dalam kawasan hutan, dan terindekasi keluar dari Areal Penggunaan Lain (APL) sebagaimana Izin Pemanfaatan Kayu(IPK) yang diperoleh perusahan tersebut,” Ungkapnya Kordinator Aliansi Masyarakat Wailoba Itu
Lanjut Zul, Selain itu, di kutip dari media yang sama “pada laporan tim Investigasi, ada beberapa administrasi yang tidak di peroleh CV. Azzahra Karya, sebut saja Rekomendasi Kesesuaian Lahan(RKL) hak kelompok tani sebagai pemenuhan kebun plasma minimal 20%, persamaian 0,5 sampai 1 hektar.
Peta persamaian, rencana pembangunan kebun inti, dokumen rencana pengelolaan hasil, pernyataan penyediaan tenaga penyulu pendamping pertanian atau kebun, surat pernyataan kemitraan dengan kelompok tani dan surat pernyataan tidak menguasai lahan melebihi ketentuan
“Bukan hanya itu apa yang di duga masyarakat wailoba, juga benar bahwa CV.Azzahra Karya melakukan penipuann dokumen kelompok tani. Berdasarkan laporan tim Investigasi, bahwa CV. Azzahra Karya melakukan pemalsuan dokumen kelompok tani, untuk mendapatkan izin dari Dinas Kehutanan,” Tutupnya Zul yang Juga Mahasiswa Hukum UMMU Ternate itu.
#tp/Red
1 komentar