TIMURPOST.com, HALTIM – Terkait dengan Pemilihan Kepada Desa (pilkades) di Desa Ino Jaya Kec. Wasile Selatan, Kab. Halmahera Timur(Hal-tim). Bersama Badan Permusyarawatan Desa (BPD) dan Panitia Pemilihan Tingkat Desa (PPTD) desa ino jaya.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Panitia Pemilihan Tingkat Desa(PPTD) kini menilai pemilihan tersebut bersifat sengketa dan SK Bupati sangat fatal dalam pelantikan Kepala Desa.
Kades Desa Ino Jaya dalam lirisan Watsap nya mengatakan. Bersepakat untuk mengajukan keberatan terhadap keputusan Bupati Halmahera Timur No 188.45/141/22/2022. Yang di keluarkan pada tanggal 11 maret 2022, surat yang diajukan karena tidak sesuai dengan pasal 70, yaitu dalam Tahapan-tahapan penyelesaian sengketa.
“Kami keberatan, karena seluruh tahapan Pilkades telah selesai maka kades terpilih harus dilantik berdasarkan perintah pasal 66 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3. Peraturan Bupati Halmahera Timur No 14 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak,” Ujar Kades Desa Ino Jaya yang tak enggan namanya.
Lanjut dalam percakapan Watsap, Kami keberatan jika kades terpilih di gugurkan tanpa alasan yang rasional, sebagaimana yang telah BPD putuskan sebagai kades terpilih dengan perolehan suara terbanyak 123 secara demokratis sehingga di muat dalam berita acara karena memiliki kekuatan hukum.
“Maka kami meminta agar surat keputusan Bupati Halmahera Timur harus dibatalkan oleh Bupati yakni Bpak Ubaid Yakub agar segera melantik kades terpilih Desa Ino Jaya. Sebagaimana berita acara yang ditelah oleh BPD Desa Ino Jaya, yang di sampaikan ke panitia kecamatan dan panitia kabupaten pada tanggal 25 november 2021 lalu, terkait dengan penetapan Kades terpilih di Desa Ino Jaya,” Harapnya.
Dia juga menjelaskan. Bahwa berdasarkan pada poin 1 dan poin 2, jika kades terpilih di gugurkan tanpa alasan yang riil, maka harus berdasarkan acuan pasal 70 ayat 6 dan ayat 7 yakni harus dengan keputusan dari pengadilan tersebut. Bukan berarti Bupati Halmahera Timur mengambil sikap sendiri yang bertentangan dengan pasal dan ayat-ayat yang jelas.
“Olehnya itu, Bupati Halmahera Timur dinilai melakukan hal kesengajaan, terkait Pilkades di Desa Ino Jaya, pertanyaannya kenapa Bupati tidak mengeluarkan SK pelantikan kades terpilih,” Bebernya.
Bukan hanya itu, Ia pun sangat mencurigai, atas tindakan bupati terhadap kades yang terpilih secara struktur dan di nyatakan sah, jangan-jangan ada instrumen politik yang dinahkodai bupati haltim.
Lanjut kata Kades Ino Jaya itu, Kalau saja sikap bupati seperti ini, maka beliau dianggap tidak bijaksana mengambil sikap, terdapat kontradiktif tentang pedoman pilkades yang dilaksanakn sesuai instrumen demokrasi terhadap sikap bupati yang memanfaatkan kekuasaan (oligarki) karena beliau tidak mengeluarkan SK untuk pelantikan kepala desa baru.
“Sangatlah jelas, berdasarkan keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor 188.45/141/22/2022 tentang Penetapan Hasil Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa Ino Jaya, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur,” Pungkasnya.
#tp/Red