TIMURPOST.com, TERNATE – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Pemda Hal-tim) melalui Dinas Perhubungan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) secara resmi telah membatalkan kesepakatan, mengenai kenaikan tarif angkutan umum yang telah disepakati bersama Organisasi Kendaraan Angkutan Darat (Organda) Halmahera Timur pada. Senin, (04/04).
Kepala Dinas Perhubungan Kab. Halmahera Timur, Dwi Cahyono mencabut kembali hasil kesepakatan bersama itu. Dengan alasan stok BBM jenis pertalite aman dipasaran, saat meninjau langsung SPBU Buli dan Subaim, Rabu (06/04).
“Harga tarif angkutan umum yang baru diputuskan pada hari Senin 4 April 2022 tidak berlaku, maka tarif angkutan umum seperti biasa,” Ucap Dwi.
Dwi pun meminta kepada sopir mobil plat kuning agar mengisi BBM jenis pertalite di SPBU Buli dan Subaim dengan harga subsidi Rp.7.650 per liter. Sementara sopir lintas yang menggunakan mobil plat hitam tetap menggunakan BBM jenis pertamax dengan harga Rp. 12.750 per liter di SPBU dengan tetap menggunakan tarif angkutan yang lama.
Baca Disini:
- SK Bupati Belum Diterbitkan, SeOPMI Hal-tim Minta Organda Haltim Terima Pembatalan Kenaikan Tarif Penumpang
- Tarif Naik Tak Sesuai Jarak Tempuh, SeOPMI Haltim Desak Bupati Batalkan Kenaikan Tarif Penumpang
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Sentral Organisasi Pelajar Mahasiswa Indonesia Halmahera Timur (SeOPMI Hal-tim), Azwir Marsaoly kepada media ini mengatakan bahwa, Paska mendapatkan penolakan kenaikan tarif angkutan umum dari berbagai elemen dan masyarakat, hari Rabu, 6/4/2022 kemarin Dishub dan Disperindag melakukan Sidak dan Peninjauan pada SPBU Buli dan Subaim. Kamis,(07/04/2022).
“Dalam melakukan Sidak itu, untuk mencaritahu ketersediaan stok BBM Jenis Pertalite dengan harga subsidi Rp.7.650,-/Liter dan BBM jenis Pertamax dengan harga Rp.12.750,-/Liter. Setelah peninjauan, Kadis Perhubungan Haltim Dwi Cahyono membatalkan kesepakatan kenaikan tarif angkutan umum yang disepakati bersama organda pada hari Senin, 4/4/2022 di kantor Dinas Perhubungan Kota Maba,” Ungkapnya Azwir.
Lanjut Azwir, Keputusan Pak Dwi tentang pembatalan kenaikan tarif sangatlah tepat, mengingat yang mengalami perubahan dan kenaikan harga hanyalah BBM jenis Pertamax sementara Pertalite masih sesuai harga normal. Selain itu, saat ini Indonesia dan Halmahera Timur pada khususnya masih dilanda pandemi Covid-19 sehingga berpengaruh terhadap perputaran ekonomi dan aktifitas masyarakat.
“Jadi keputusan itu layak dibijaki, belum lagi kita menghadapi bulan suci Ramadhan 1443 H, banyak kebutuhan pokok yang harus disediakan sementara kebutuhan pokok juga mengalami kenaikan harga, jadi kehadiran pemerintah daerah di tengah-tengah masyarakat harus membantu dan memberi solusi, bukan menambah masalah dengan menaikkan tarif angkutan umum,” Ujarnya.
Tidak hanya itu, Sekjen SeOPMI Hal-tim itu juga meminta kepada supir yang tergabung dalam Organda Hal-tim agar kerja sama menerima pembatalan kenaikan tarif angkutan umum dan memberlakukan tarif penumpang sebagaimana biasanya.
“Mengingat berita acara kesepakatan bersama beberapa hari lalu juga belum memiliki landasan hukum yang kuat. karena sampai saat ini Bupati Halmahera Timur belum menerbitkan SK tentang Kenaikan Tarif Penumpang tahun 2022,” Cetusnya.
Jika ada supir yang kedapatan dengan sengaja masih bermain harga tarif penumpang berdasarkan kesepakatan bersama atau berapapun kenaikan tarif yang diberlakukan para supir.
“Maka Dinas Perhubungan harus bertanggungjawab untuk menindak dan memberikan sanksi tegas, terutama pada mobil angkutan umum yang menggunakan plat hitam,” Tutup Azwir.
#tp/Fhata