M Risal Abusama; Tim Seleksi Bawaslu Harus Meninjau Kembali Status Kelulusan Calon Anggota Bawaslu Kota Sorong

TIMURPOST.com, SORONG – Sesuai dengan Pasal 128 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Ketua DPC PERMAHI Kota Sorong M. Risal Abubas kepada media ini menjelaskan bahwa, Tim Seleksi sebagaimana dimaksud berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas. Selain itu, Dalam UU No 22/2007 dan UU No 42/2008, tugas dan wewenang Bawaslu adalah mengawasi tahapan pemilu sesuai dengan UU, menerima laporan dan dugaan pelanggaran, serta memberikan rekomendasi atas temuan pelanggaran kepada KPU atau intansi berwenang lainnya. Sabtu, (06/08/2022).

“Dalam hal ini, bawaslu sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemilu di tahun 2024 nanti harus mempunyai nilai-nilai yang demokratis, independen, dan tidak ada unsur politis di dalamnya agar supaya terciptanya visi dan misi dari badan pengawasan pemilu. Yakni, menjadi lembaga pengawas pemilu yang terpercaya,” Tuturnya.

Baca Selanjutnya:

Dia juga menegaskan bahwa, sementara itu pada tahapan tim seleksi bawaslu papua barat periode 2022-2027. Haruslah di tinjau kembali karena ada salah satu nama yang kemudian harus di pikirkan secara matang oleh timsel bawaslu papua barat. Bahwa, terdapat salah satu dari enam nama calon anggota bawaslu papua barat terindikasi ada hubungan erat dengan pejabat partai politik. Olehnya itu, timsel bawaslu haruslah memperhatikan hal itu.

“Karena takutnya pesta demokrasi ini bukan menjadi panggung partisipasi rakyat tetapi panggung partisipasi kelompok oligarki yang berada di daerah papua barat,” Tuturnya Ketua DPC PERMAHI itu.

Di sisi ini, saya hanya mengingatkan bahwa bawaslu haruslah menciptakan panggung demokrasi yang adil, jujur dan transparan guna mencapai pemilu yang baik. Karena mengingat 2024 adalah pesta demokrasi besar-besaran yang melibatkan semua kalangan masyarakat. Olehnya itu, tim seleksi bawaslu haruslah meninjau kembali status calon anggota tersebut. Karena hal ini mempunyai hubungan emosional yang sangat erat dan dekat yakni status calon anggota bawaslu tersebut Adalah istri dari salah satu pejabat partai politik.

“Pada sisi yang lain Lembaga Bawaslu adalah lembaga yang independen sehingga tidak boleh dipengaruhi oleh konflik politik dari pihak luar maupun dari mana saja. Apalagi sebagai hubungan suami istri,” Bebernya.

Aktivis Muda itu pun menduga, tentu apabila salah satu calon anggota bawaslu terpilih sebagai anggota Bawaslu Papua Barat periode 2022-2027, maka patut di duga hal ini bisa saja keberpihakan bawaslu kepada salah satu pejabat partai politik yang nanti akan bertarung di tahun 2024 nanti.

“Olehnya itu bawaslu harus menjaga sikap independensinya. Jika tidak maka bawaslu bisa saja menjadi alat untuk perebutan kekuasaan semata. Dalam kata lain, bawaslu adalah alat oligarki lokal,” Ungkapnya M. Risal Abubas.

Dan ini adalah teguran untuk kita semua khususnya bawaslu RI dan yang berada di daerah, DPR DAN DPRD serta pemerintah pusat agar kedepanya bisa membuat suatu konsep hukum yang mengatur persoalan ini. karena persoalan ini, adalah bentuk etis kelembagaan yang harus di jaga bersama-sama.

“Selebihnya sekali lagi, saya sangat berharap agar dapat di tinjau kembali status kelulusan salah satu calon anggota bawaslu tersibut karena nantinya bisa menimbulkan konflik kepentingan politik yang sangat urgen dan berkepanjangan,” Pungkasnya.

#tp/Zahra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *