Himpa Halteng Jabodetabek Soroti RSUD Weda; “Menunggu Perda, Rakyat Jadi Korban”

TIMURPOST.com, JAKARTA — Himpunan Pelajar Mahasiswa Halmahera Tengah (HIPMA HALTENG) Jabodetabek meminta Bupati Halmaherah Tengah Dr. Edi Langkara SH., MH, untuk segera mengevaluasi Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Weda dr. Silvia D. Denggo.

Pasalnya, informasi yang dihimpun melalui bidang medis terkait pengunaan alat Ultrasonografi (USG) pemeriksaan pasien ibu-ibu hamil tidak di fungsikan oleh pihak RSUD Weda dari 2021 sampai sekarang ini. Dengan alasan masi menungu Peraturan Daerah (PERDA).

Sekum Himpa Halteng Jabodetabek, Iswandi Arman menerangkan, “Hal ini berdampak besar pada ibu-ibu hamil karna tidak bisa melakukan USG di RSUD Weda untuk dapat memastikan kesehatan dan kondisi bayi yang berada dalam kandungan. Pihak RSUD, kemudian mengalihkan pasien ibu-ibu hamil untuk dapat melakukan USG di Dokter praktek”.(31/8)

“Informasi yang kami dapat, ada ibu hamil yang merasa perutnya sakit sehingga di larikan ke RSUD namun belum di periksa Dokter atau petugas kesehatan lainnya, pihak RSUD Weda langsung memutuskan untuk melakukan operasi, hal itu kemudian di tolak oleh pihak keluarga. Tidak ada tindakan lanjutan dari petugas, tiba-tiba petugas kemudian menyuruh keluarga untuk menandatangani surat persetujuan rujukan ke RSUD Chasan Boesaoreire ternate setelah di tangani oleh Dokter di RSUD ternate. Mirisnya lagi ternyata pasien yang mau di operasi di RSUD weda itu hanya sakit perut biasa karena terlambat makan,” sesalnya

“Kami dari Himpunan Pelajar Mahasiswa Halmaheran Tengah (HIPMA HALTENG) JABODETABEK mendesak kepada Bupati Halmaherah Tengan untuk segerah mengevaluasi sistem pelayanan dan kinerja pihak RSUD Weda dan memecat Direktur RSUD dari jabatannya karna dinilai gagal dan tidak serius untuk menyelesaiakan masalah yang terjadi,” cetus Sekum Himpa Halteng ini

“Kami berharap agar persoalan ini segera di tindaklanjuti oleh Pemerintaan ELANG-RAHIM agar keberadaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Weda Bisa memberikan pelayanan yang terbaik dan maksimal bagi Masyarakat Halmaherah Tengah,” sambungnya

Dikatakan, terkait dengan tanggapan yang di sampaikan oleh Direktur RSUD, dr. Silva D. Denggo. Bahwa masih menunggu peraturan daerah (PERDA) tentang tarif pembayaran pada saat pasien ibu hamil melakukan pemeriksaan. Tarif pemeriksan USG untuk ibu hamil masih pakai tarif lama kita tunggu penetapan tarif baru.

kita perbaharui tarif karna sesuai dengan keadaan. Sembari untuk menunggu Peraturan Daerah (PERDA).

“Persoalan ini, katanya lagi, harusnya pihak rumah sakit mengunakan perda yang suda ada yakni Peraturan Daerah Kabupaten Halmaherah Tengah No 1 tahun 2019. Karna suda diatur jelas dalam PERDA No 1 Tahun 2019 Bab VIII Pasal 12 ayat 1 dan 2 dan Pasal 13 ayat 1 dan 2. Sehingga kami berharap agar Alat Ultrasonografi (USG) kemudian dalam waktu dekat ini suda bisah digunakan untuk menjawab kebutuhan Rakyat khususnya Ibu-ibu hamil di Halmahera Tengah. Pemerinta Daerah dan DPRD di harapkan untuk dapat meninjau kembali besaran retribusi karna suda memenuhi batas yang di tentukan.

#tp/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *