Kelayakan DOB, Pemekaran wasile

Opini423 Dilihat

Oleh: Almuhasyir A. Idrus

Penulis Adalah Sekretaris Jenderal PB FORMMALUT Jabodetabek

Setelah reformasi pada Tahun 1998, Indonesia mengalami perubahan sosial politik yang cukup berarti, yaitu sebagai salah-satu keberadaan desentralisasi untuk modal utama dalam pembangunan Indonesia . Kemudian tindakan lanjutan dengan keluarnya UU No.22 Tahun. 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU ini, telah menjunjung tinggi prinsip demokrasi serta kemajemukan yang ada dalam tatanan masyarakat Dimana pemerintahan daerah, telah mengutamakan prinsip desentralisasi. Dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22 Tahun 1999.

Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah, selain sebagai amanat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, juga sebagai perbaikan dan atau penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Hal tersebut tercermin dari pertimbangan peraturan pemerintah dimaksud. Pada huruf a, diungkapkan bahwa tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan kita dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga perlu diganti.

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 sebagai pengganti peraturan pemerintah sebelumnya, beberapa pengertian juga masih memiliki kesamaan substansi, seperti, pengertian pembentukan daerah adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai daerah propinsi atau daerah kabupaten/ kota. Penghapusan daerah adalah pencabutan status sebagai daerah propinsi atau daerah kabupaten/ kota. Penggabungan daerah adalah penyatuan daerah yang dihapus ke dalam daerah lain yang bersandingan. Pemekaran daerah adalah pemecahan propinsi atau kabupaten/ kota menjadi dua atau lebih.

Pemekaran daerah, seperti kabupaten, dipecah menjadi beberapa kabupaten sebenarnya merupakan tindakan yang baik jika konsep awal dalam otonomi daerah diterapkan, yaitu dalam rangka pemerataan pembangunan daerah.

DOB (Daerah Otonomi Baru) Pemekaran Wasile direkomendasikan menjadi daerah otonomi baru, apabila CDOB (Calon Daerah Otonomi Baru) dan daerah induknya mempunyai seluruh total nilai indikator dan perolehan nilai indikator faktor kependudukannya, faktor kemampuan ekonomi, faktor potensi daerah dan faktor kemampuan keuangan dengan kategori sangat mampu atau
Mampu.

Dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007, mengatur mengenai pembentukan daerah kabupaten/ kota, Aspirasi sebagian besar masyarakat setempat dalam bentuk keputusan BPD untuk Desa dan Forum Komunikasi Kelurahan atau nama lain untuk di wilayah yang menjadi calon cakupan wilayah kabupaten/ kota yang akan dimekarkan. Kemudian DPRD kabupaten/ kota dapat memutuskan untuk menyetujui atau menolak aspirasi dalam bentuk keputusan DPRD berdasarkan sebagian besar aspirasi masyarakat CDOB. Seterusnya sebagai kepala daerah Bupati harus memutuskan untuk menyetujui serta mengusulkan pembentukan DOB pemekaran Wasile kepada gubernur untuk mendapatkan persetujuan. Biasanya bentuk aspirasi masyarakat CDOB seperti, Hasil Kajian, Peta Wilayah CDOB dan keputusan DPRD kabupaten dan Kepala daerah.

Tugas Gubernur memutuskan untuk menyetujui atau menolak usulan CDOB Pemekaran wasile berdasarkan evaluasi terhadap kajian daerah dan Gubernur menyampaikan usulan pembentukan CDOB Pemekaran Wasile kepada DPRD propinsi sehingga DPRD propinsi memutuskan untuk menyetujui atau menolak usulan pembentukan CDOB Pemekaran waile dan Dalam hal ini gubernur menyetujui usulan pembentukan CDOB Pemekaran Wasile kepada presiden melalui Menteri dengan melampirkan Dokumen aspirasi masyarakat di CDOB Pemekaran Wasile seperti, Hasil kajian CDOB, Peta wilayah CDOB, Keputusan DPRD propinsi dan keputusan Kepala Daerah (Bupati) serta Keputusan DPRD propinsi dan keputusan gubernur.

Persiapan-persiapan yang dilakukan oleh CDOB Pemekaran Wasile sudah sesuai dengan PP No 78 Tahun 2007 yang mana, karena ditingkat daerah baik kabupaten dan propinsi telah selesai. Dan saat ini aspirasi tersebut sudah masuk ke direktorat dirjen otonomi daerah. Dan apa yang disampaikan oleh Direktorat Dirjen Otonomi Daerah dalam wawancaranya. Bahwa Wasile Untuk menjadi sebuah daerah yang berdikari dan mandiri, Wasile layak untuk dimekarkan. Jadi Wasile tinggal menunggu waktu untuk diparipurnakan oleh pemerintah pusat.

Daerah Kabupaten induk Halmahera Timur juga salah-satu kabupaten yang cukup luas, sehingga mempercepat pertumbuhan pembangunan insfranstruktur dan lain sebagainya sesuai dengan harapan masyarakat halmahera timur sangat memakan waktu yang cukup lama. Maka dari itu, solusi yang tepat untuk mempercepat pertumbuhan pembangunan insfranstuktur adalah dengan menghadirkan CDOB Pemekaran Wasile Guna memperpendek rentang kendali sehingga lebih mudah mengakses pelayanan publik kepada masyarakat dan terbuka lebar lapangan kerja untuk masyarakat setempat. Namun dalam hal ini harus ada beberapa hal yang harus diperhatikan benar oleh pemerintah setempat. Karena hakikat dari pada otonomi daerah adalah kesejahtreraan sosial bukan untuk semata-mata para elit politik lokal saja yang ada di daerah pemekaran tersebut.

Pelaksanaan otonomi daerah juga berhadapan dengan perubahan mendasar sistem perwakilan kita. Fungsi dan peran legislatif yang tadinya inferior disbanding dengan peran dan fungsi eksekutif, telah berubah dengan sangat signifikan. Antara kepala daerah dengan DPRD menjadi dua kubu yang terpisah sama sekali dan cenderung terjadi hubungan yang tidak harmonis sehingga penggunaan APBD/PAD yang lebih memihak pada kepentingan yang bukan kepentingan masyarakat banyak.

Maka dari itu, harus lebih fokus untuk mempriotaskan kebutuhan-kebutuhan masyarakat wilayah pemekaran seperti membangun insfranstruktur, sekala prioritas pembangunan di bidang SDM untuk mencerdaskan masyarakat, peningkatan ekonomi masyarakat dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat dengan menghidupkan kembali sektor-sektor pendapatan lokal dengan memproduksi menggunakan alat modern demikian akan melahirkan kestabilitas tatanan ekonomi masyarakat.

Pemekaran Wasile sudah sangat memenuhi kriteria menjadi sebuah daerah otonom dimana Wasile adalah penghasil lumbung padi terbesar di Propinsi Maluku Utara. Karena, Wasile merupakan transmigrasi terbesar juga di Propinsi Maluku Utara, sehingga Wasile adalah salah-satu wilayah di Indonesia yang berlimpah ruah akan kekayaan alamnya. Seperti,nikel, batu gamping, minyak dan lain-lain. Secara geografis Wasile merupakan salah-satu wilayah yang strategis yang mana pusat perhubungan di Kab. Halmahera Timur melalui jalur darat untuk menuju Propinsi lebih dekat, dan jalur laut lebih mudah jangkauannya untuk menuju beberapa Kab. Di Propinsi Maluku Utara, seperti tobelo, ternate, tidore, morotai dan lain-lain. Bahkan keluar dari Propinsi Maluku Utara seperti Manado, Bitung dan jawa. Di sisi lain Wasile memiliki sumber daya manusia yang cukup berkualitas. Serta Wasile mempunyai pendapatan perkapita diatas standar baik itu dari sektor pertanian, perkebunan yang menjadi leading sektonya. Dan sektor pertambangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *