Meneropong Penerapan Asas “Equality Before The Law” Di Maluku Utara

Opini267 Dilihat

Oleh: Rahmat Firdaus Libahongi

Penulis Adalah Aktivis HMI Cabang Ternate

Negara Republik Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas Hukum. Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan bahwa Negara Indonesia merupakan Negara Hukum (Rechstsaat) hal tersebut dapat di buktikan dari ketentuan Pembukaan, Batang tubuh dan penjelasan Undang-Undang 1945. Termasuk dalam Pasal 27 Ayat 1 yang menyatakan bahwa: Segala Warga Negara Bersamaan Kedudukanya Didalam Hukum dan Pemerintahan dan Wajib Menjunjung Hukum dan Pemerintahannya Itu Dengan Tidak ada Kecualinya. Ini merupakan pengakuan dan jaminan hak ke semua warganegara dalam hukum dan pemerintahan.

Lantas sebagian diantara kita pasti bertanya-tanya apa itu Equality Before The Law ?. Sederhananya Equality Before The Law adalah : semua orang sama di depan hukum. Atinya hukum dalam memadaang suatu perkara yang dialami oleh warga negara harus sama/setara tanpa membedakan antara si miskin dan sikaya, pemerintah atau rakyat jelata, suku maupun Ras. Asas Equaality Before The Law sendiri merupakan salah satu asas terpenting dalam proses hukum sehingga mampuh tercapainya (Equal Justice Under Uhe Law) atau mendapatkan keadilan yang sama dimata hukum.

Jika mengutip penyampaiannya Romly Atmasasmitaa mengatakan bahwa teori Equality Before The Law menurut UUD 1945 adalah suatu mata rantai antara hak dan kewajiban yang harus berfungsi menurut kedudukannya masing-masing. Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah. Ditinjau dari hukum tata negara, maka setiap instansi pemerintah, terutama aparat penegak hukum, terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam praktik.

Dengan demikian kita telah mengetahui bukan, apa itu Equaliti Before The Law.? Iyaaa..kita semua sama di mata hukum. Dalam opini ini sebagai warga negara yang baik maka penulis ingin berbagi kegelisahan penulis karena ketika kita telah masuk pada likiran Kecemasan akan kejadian-kejadian yang mungkin terjadi di masa depan itu sangat menyedihkan jika dipikirkaan sendirian kata Ahda.heheee

Baik kita lanjut, kenapa harus meneropong penerapan Asas Equaliti Before The Law di Maluku Utara ? hal tersebut tidak bisa di pungkiri Maluku-Utara merupakan salah satu wilayah di Indonesia yang sangat rentan terhadap konflik yang menyebakan tak sedikit warga Maluku Utara terjerat akan kasus hukum. berangkat dari hasil pengaamatan serta pengalaman yang dialami oleh penulis sendiri. jika pengertian Asas Equality adalah kesetaraan atau kesamaan di mata hukum tanpa membeda-bedakan siapa dia dan siapa saya. maka pertanyaan yang paling mendasar muncul adalah benarkan kita sama di mata hukum itu sendiri ? benarkah penangganan hukum antara si kaya dan si miskin itu sama.?

Untuk mencari tahu apa jawabanya, Penulis ingin mengajak para pembaca untuk Flasback terkait beberapa kasus yang terjadi belakangan di Maluku Utara dengan menjadikan dua sampel sederhana yakni si Korup dengan latar belakang yang berbeda yang satu adalah oknum kepala Desa yang satunya lagi Oknum mantan pejabat kepala Daerah. Si Oknum kepala Desa setelah terindetifikasi Korupsi tak butuh waktu lama kita telah mendengar hasil putusan Hakim kemudian mevonis 2 tahun Penjara dan juga hukuman pidana denda sebesar 50 juta. Lalu apa kabar dengan dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh salah satu oknum kepala daerah di Maluku Utara yang telah resmi di tetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam kasus dugaan Korupsi anggaran oprasional kepala daerah pada hari jumat 12 Agustus 2022 lalu. sudah sejauh mana perkembangannya?

Selanjutnya berangkat dari pengalaman penulis sendiri. jauh sebelum penulis berada di bangku S2 Hukum hari ini, penulis pernah melakukan demonstrasi pada waktu kuliah S1 Hukum di IAIN Ternate. Penulis juga sempat di laporkan ke pihak kepolisiaan kota tidore kepulauan karena diduga melakukan penghinaan terhadap salah satu pimpinan kelurahan yang ada di Oba. Tak berselang lama penulis dan salah satu teman penulis di panggil kemudian di periksa secara hukum. Dengan demikian penulis menjadikan diri penulis sendiri sebagai objek yang akan di sandingkan dengan salah satu oknum sebut saja (MSR) yang hari ini telah dilaporkan oleh masyarakat Oba ke pihak Kepolisian dengan kasus yang sama yakni penghinaan.
Untuk meneopong bagaimana Asas Equaliti Before The Law di terapkan secara benar ataukah tidak, mari kita sama-sama melihat penangganan yang dilakukan oleh pihak penegak hukum.

Kita sama-sama menyadari bahwa akhir-akhir ini terjadi penurunan drastis kepercayaan public terhadap badan penegak hukum hal tersebut dapat dibuktikan berdasrkan Hasil temuan yang dilakukan oleh Lingkaran Survei Indonesia (LSI), menyatakan bahwa berdasarkan survei yang diakukan kepada 1.200 responden di 33 provinsi di Indonesia, kepuasan masyarakat terhadap hukum di Indonesia berada pada titik terendah.

Dewi Arum peneliti LSI mengungkapkan bahwa terdapat empat faktor penyebab merosotnya kepuasan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, hal pertama ialah rendahnya kepercayaan publik akibat tindakan aparat hukum sendiri untuk bertindak adil.

“42,2 persen publik yang percaya bahwa aparat hukum akan bertindak adil dalam mengusut dan mengadili sebuah perkara. Sedangkan 46.7 persen tidak percaya bahwa aparat hukum akan bertindak adil. Mayoritas mereka cenderung percata bahwa proses hukum yang dilakukan aparat mudah diintervensi oleh kepentingan tertentu. Misalnya kedekatan dan kompensasi materi.

Sehingga Perlu di garis bawahi pentingnya pemahaman dan penerapan Asas Equaliti before The Law dapat menjadi salah satu cara terbaik memberikan kedilan kepada rakyat serta upaya mengembalikan kepercayaan publik terhadap badan penegak Hukum mengingat masih terlalu keropos badan hukum mulai dari Daerah hingga Pusat. Terakhir penulis mengutip yang di sampaikan oleh Najwa Shihab bahwa, Keadilan akan jadi barang sukar jika hukum hanya tegak pada yang bayar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *