Bantuan Mesin Laut 15 PK Kepada Warga Desa Sakam, Kini Direbut Paksa Kades dan Sekdes

TIMURPOST.com, HALTENG– Satu mesin laut 15 PK bantuan dari Pemerintah Daerah (Pemda) atas nama Sufdin Mujamil warga Desa Sakam, Kecamatan Patani Timur, Halmahera Tengah, diduga direbut paksa oleh Suparman Fakih selaku Sekdes atas bekapan Sribando Samsuddin selaku Kepala Desa Sakam.

Sufdin nelayan Desa Sakam ini mengatakan, ada lima mesin laut 15 PK bantuan dari Pemda Halteng yang diperuntukkan untuk kelima orang warga Desa Sakam, termasuk dirinya sendiri sebagai penerima bantuan.

“Ada lima orang masyarakat yang terima bantuan sesuai dengan berita acara. Dan sebelumnya nama-nama itu sudah ada di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) termasuk nama saya sendiri,”

Awalnya, pengambilan bantuan mesin diserahkan di Patani Induk Kecamatan Patani pada pekan lalu.

“Sebelum penyerahan bantuan, Kades tidak memberikan undangan penerimaan bantuan ke saya untuk pergi ke Patani dalam rangka ikuti acara penyerahan, “ucap dia.

Lantaran mendengar informasi dari Bendahara Desa dan BPD terkait penyerahan bantuan yang bertempat di Patani, akhirnya, dirinya Sufdin langsung bertolak menuju tempat penerimaan.

“Setelah saya tiba di Patani, Kades Sakam perintahkan tim penyuluh untuk merubah berita acara, salah satunya nama saya Sufdin Mujamil harus diganti dengan Suparman Fakih selaku Sekdes itu,”tutur dia.

Ia bilang, detik-detik itu dirinya sempat beradu mulut dengan Kades Sribando Samsuddin karena pihaknya dengan tegas meminta berita acara harus dirubah, sementara posisi itu Sekdes hanya berdiam diri tidak berkutat.

“Saat itu Kades sempat sampaikan ke saya, bahwa harus berpikir dirinya sebagai Kades. Saya merespon itu, dengan menanggapi bahwa Seorang Kades dan Sekdes harusnya berpikir masyarakat, bukan kepentingan pribadi, “tegas Sufdin dalam ceritanya saat ditemui PostTimur.com, Jumat, 7 Oktober 2022.

Tidak hanya itu lanjut Sufdin, selain itu Sekdes juga mengeluarkan pernyataan yang sama seperti kades, bahwa pihaknya meminta kepada Sufdin agar mengerti kepada Sekdes.

“Mereka memaksa kepada saya untuk mengerti bahwa bantuan mesin atas nama saya harus diberikan kepada Sekdes,”

Menanggapi itu Warga Desa Sakam ini pun bersih keras, dirinya sebagai warga tentunya Pemerintah Desa harus mengutamakan kepentingan masyarakatnya.

“Bantuan yang diberikan kepada masyarakat semua sesuai dengan aturan, dimana lima orang masyarakat tersebut sudah jelas ada dalam berita acara sebagai penerima bantuan, “beber Sufdin.

Atas dasar klaim dan perebutan paksa bantuan mesin 15 PK milik Sufdin Mujamil, akhirnya ditarik kembali oleh Dinas.

Karena tidak puas, dirinya Sufdin bertemu dengan pihak Dinas tanya soal masalah tersebut.

“Dan sudah jelas setelah saya konfirmasi ke pihak Dinas di daerah, ternyata jelas atas nama saya sendiri. Namun saat itu Pihak Dinas sampaikan menunggu Kades untuk menandatangani berita acara kemudian bantuan diserahkan, “tukasnya.

Karena itu kata Sufdin, Kades mendatangi pihak Dinas, katanya nama Sufdin Mujamil tidak ada lagi dalam berita acara, yang ada hanya Suparman (Sekdes).

“Berita acara yang dimasukkan kembali ke Dinas itu nama saya sengaja dihapus dan diganti dengan nama Suparman, katanya hal itu resmi melalui perubahan dalam rapat Desa,”ujar Sufdin.

Sebagai pejabat publik tingkat desa, seperti Kades dan Sekdes tentu di atas pundaknya memiliki fungsi utama, yaitu mengutamakan kepentingan Masyarakatnya.

“Kasihan, torang (kami-red) masyarakat menaruh harapan besar kepada Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan kami di Desa, terutama soal nelayan maupun petani, “harap Sufdin.

Sembari dirinya menegaskan, bahwa Pemerintah Daerah Halmahera Tengah tolong merespon masalah ini dengan serius.

“Jangan hanya hadir lalu memperjualbelikan nama dan harga diri masyarakat untuk kepentingan semata, “tutup dia dengan tegas

#tp/Fatha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar