Pemprov Malut Hapus Beasiswa S2, LSM Luas Malut; Kami Kecam Sikap Pemprov

Berita309 Dilihat

TIMURPOST.com, JAKRTA—Pemerintah Provinsi Maluku Utara menghapus beasiswa program S2 bagi mahasiswa yang melanjutkan studi di perguruan tinggi. Penghapusan ini mulai tahun 2023.

Langkah pemprov ini dinilai tidak efektif, hal ini dapat tanggapan dari kalangan mahasiswa yang semntara lanjut studi.

LSM Lumbung Aspirasi Maluku Utara (Luas Malut) kini mengecam sikap provinsi yang dinilai tidak rasional dalam penghapusan beasiswa s2 ini. melalui seluler sekretaris LSM kepada media ini kamis, (15/12/22)

Sekretaris LSM Luas Dzulkifli Kalla Halang, menganggap kebijakan ini membuat bencana besar dengan langkah penghapusan anggaran Pendidikan 100 Miliar yang menjadi faktor utama dalam peningkatan Sumber Daya Manusia Maluku Utara.

Menurut ia, Provinsi dengan pertumbuhan ekonomi kuartal II tahun 2022 mencapai 26,94% ini mengalami krisis Peningkatan Sumber Daya Manusia pada sektor Pendidikan, sehingga visi misi Gubernur Maluku Utara yakni “Maluku Utara Sehat, Cerdas dan Berbudaya”, Membangun Sumber Daya Manusia yang Sehat, Cerdas dan Berbudaya, ini tidak sesuai dengan visi utamanya.

“Menagi janji Gubernur Maluku Utara dalam Kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang sehat dan terdidik agar mampu berkarya dan produktif sangat menentukan keberhasilan pembangunan.” Ujarnya

“karena itu misi yang merupakan salah satu pondasi utama dalam mewujudkan keempat misi lainnya, yakni menyiapkan SDM Maluku Utara yang sehat, cerdas, terdidik dan terampil dan berdaya saing tinggi agar mampu berkarya dan berpartisipasi dalam proses dan percepatan pembangunan diberbagai bidang.” Ungkapnya

Kata ia, Visi dan Misi Gubernur Maluku Utara pada periodesasi kedua ini dijewantahkan oleh Birokrasi dan SKPD terkait dengan hal yang tidak normatif dan saling lempar tanggung jawab antara Pemerintah Pusat dan Daerah.” Katanya

“Sementara menjadi amanah konstitusi yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistim Pendidikan Nasional dan yang paling penting adalah Pelaksanaan wajib belajar,

“Di daerah sudah diatur Undang-Undang Dasar kita yang mengatakan bahwa tiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan dan ujung tombak pelaksanaan Undang-Undang Dasar tersebut ialah di daerah”

Lanjut, Seperti juga bunyi Undang-Undang Otonomi Daerah Nomor 32 tahun 2003, pendidikan dasar dan menengah telah diserahkan di daerah serta menjadi skala prioritas Pendidikan lanjutan tingkat perguruan tinggi dalam Pelaksanaan Pendidikan.

Sejalan dengan hal ini maka seyogianya sebagai putra daerah Maluku Utara dan sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Aspirasi Maluku Utara merasa sangat disayangkan dengan sikap dan landasan yang tidak kredibel dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang melakukan penghapusan beasiswa studi pascasarjana dengan alasan peningkatan sekolah SMA/SMK di beberapa kabupaten/kota paskah pemekaran.”Tuturnya

LSM Luas Malut berharap adanya evaluasi internal dari Dinas Pendidikan Provinsi yang tidak koperatif dalam tahun anggaran khususnya dunia Pendidikan, dan para birokrasi Provinsi Maluku Utara lebih kredibel dan akuntabel dalam pemenfaatan dana Pendidikan,

Mengingat Maluku Utara sebagai sumber ekonomi yang besar dengan ekstratif pertambangan yang begitu besar, namun tidak terkonsentrasi pada output demi Pendidikan Maluku Utara,

Sekretaris LSM ini mengukapkan bahwa dibeberapa kabupaten/kota salah satunya Halmahera Tengah lewat kepemimpinan Edy Langkara dapat merelealisasikan dana Pendidikan demi peningkatan sumber daya manusia khususnya masyarakat Halmahera Tengah.

Menurutnya ini menjadi contoh bahwa kabupaten/kota menjadi leading sektor dalam dunia Pendidikan sementara provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2023 berjumlah 16,84 trilliun naik 9,14% menjadi ikhtiar apakah ada atau tidak multiplier effect bagi masyarakat Maluku Utara. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *