Panitia Pemilihan Mahasiswa UIN SAIZU Dianggap Tidak Profesional

Breaking News123 Dilihat

TIMURPOST.com, UIN SAIZU Purwokerto setiap tahunnya selalu mengadakan Pemilwa (Pemilihan Mahasiswa).

Pesta akbar demokrasi ini menjadi panggung bagi mahasiswa yang aktif dan memiliki jiwa leadership yang tinggi.

Bagi peserta yang mengikuti Pemilwa baik parpolma maupun calon Lembaga Kemahasiswaan, Terakhir penutupan pemberkasan 31 Januari 2023 pukul 20.00

Panitia Pemilihan Mahasiswa UIN SAIZU Purwokerto menjadi sorotan.

Pasalnya Panitia Pemilihan Mahasiswa (PPM) membuat “PRESS REALESE“ bahwa perpanjangan pencalonan LK dan Parpolma hingga 2 Februari 2023.

“Sehingga menuai protes dari beberapa mahasiswa dan juga parpolma lainnya yang sudah mendaftar karena tidak sesuai yang telah di sosialisasikan dan langsung melakukan audiensi.

Audiensi di ruang PPM UIN Saizu tepatnya di gedung A5 dihadiri oleh ketua PPM (Panitia Pemilihan Mahasiswa) , Panwasluwa (panitia pengawas pemilwa), dan juga Dewan kehormatan pemilwa yang diwakili salah satu ketua SEMA Universitas.

ketetapan yang sudah disosialisasikan 31 Januari 2023 pukul 20.00 WIB dan sudah diberi waktu 3 hari. “Tutur salah satu ketua parpolma.

Melihat timeline yang sudah dibuat oleh PPM pemberkasan sendiri dimulai sejak tanggal 29-31 Januari 2023 dan terhitung sampai 31 Januari 2023 pukul 20.00 WIB ada 3 Parpolma yang mendaftar dan juga 49 calon ketua dan wakil ketua Lembaga Kemahasiswaan.

Ketidak profesionalan ini membuat beberapa calon kandidat dan partai menjadi kebingungan. Yaitu mengubah suatu hal yang telah konkret atau yang telah di sepakati di awal sosialiasi, jelas ini suatu kerugian bagi peserta yang mengumpulkan sesuai jadwal atau tepat waktu.”Ujar farhan/ketua partai BOM

Dari data informasi yang sudah dikumpulkan ada beberapa kejanggalan dan tindakan yang menyalahkan wewenang.

Panitia Pemilihan Mahasiswa UIN SAIZU Purwokerto dari tahun ke tahun memang kurang profesional.

Namun banyak peserta yang telat di beri kelonggaran, dan ketidakadilan timeline sendiri yang di sosialisasikan hanya sebuah oranamen di dalam spanduk.

Dari sini sudah jelas bahwa PPM yang selama ini kita percaya sebagai lembaga yang independen hanya alat bagi sekelompok oknum yang ingin berkuasa di kampus.

“Sebagai alat penyelenggaraan pemilu PPM seharusnya berjalan sesuai dengan kode etik yang berlaku. “Ujar Farhan/ketua partai BOM

Sedangkan dikutip dari lpmsaka.id tahun 2019 Partai TE Pambers tidak lolos verifikasi lantaran tidak menyerahkan berkas administrasi sampai batas waktu yang ditentukan.

Sedangkan di tahun 2021 menurut Sidiq jika kita bicara mengenai partai A/B telat mendaftar secara online ya sudah tidak bisa ikut Pemiluwa tahun ini. Dan ditahun ini tedapat 1 partai yaitu Partai kebangkitan mahasiswa (PAKEM) yang terlambat mendaftar dan seharusnya gagal lolos mengikuti kontestasi.

Melihat dari peraturan yang berlaku yaitu pada BAB XII tentang KODE ETIK pasal 58 PPM bisa diambil kesimpulan bahwasannya Panitia Pemilihan Mahasiswa UIN SAIZU Purwokerto 2023 sudah melanggar kode etik karena mengacu pada UU SEMA BAB XII pasal 58 tentang kode etik point a hingga d dan beberapa point lainnya.

Semestinya dalam pemilwa tahun ini hal tersebut harus dijunjung tinggi dan tidak perlu memaksakan adanya perpanjangan waktu tanpa ada alasan konstitusional yang jelas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *