TIMURPOST.com, MEDAN—Anggota DPD RI/MPR RI dari Sumatera Utara, Dedi Iskandar Batubara yang akrab disapa DIB, mengadakan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan kepada kader Al Washliyah Kota Medan pada Ahad (16/4/23). Bertempat Kantor PD AL Washliyah Medan yang berada di Kompleks Ruko Tasbi Blok II No. 12 Asam Kumbang Medan, acara tersebut dipadati sekira 150 peserta.
Pada sosialisasi kali ini, Dedi Iskandar tidak tampil sendiri. Mohammad Husni, salah seorang kader sekaligus pengurus PD Al Washliyah Kota Medan, duduk di sampingnya sebagai pemateri kedua.
“Saya takkan pernah bosa untuk mendiskusikan Empat Pilar Kebangsaan dengan kader Al Washliyah, karena gagasan ini memang menarik. Pasalnya, ini merupakan formula pemersatu bangsa yang harus dipahami bersama. Terutama oleh para pengurus pergerakan seperti Kader Al Washliyah. Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 sebagai kodifikasi hukum tertinggi, Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan pemersatu, dan NKRI sebagai konsepsi bentuk negara, adalah gagasan besar yang membuat kita sampai saat ini rekat dalam persatuan dan kesatuan,” ujar Dedi dalam pengantarnya.
Lebih lanjut pria yang akrab disapa DIB menjelaskan, semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang mempersatukan kemajemukan bangsa, mampu diresapi dan diinternalisasi oleh masyarakat Indonesia untuk mengedepankan persamaan, dan melesapkan perbedaan.
“Coba renungkan, negara mana di dunia yang lebih majemuk dan prural dibanding Indonesia? Tidak ada. Bayangkan, ada 300 kelompok etnik dan 1.300 suku bangsa. Mereka menuturkan 652 bahasa, Menganut 6 agama dan belasan bahkan puluhan aliran kepercayaan. Serta mempraktikkan adat yang berbeda satu sama lain. Realitas ini pasti membuat setiap kelompok atau suku bangsa punya kepentingan yang berbeda juga. Akan tetapi, semuanya lebur dalam semangat yang satu. Semangat Bhinneka Tunggal Ika,” urainya.
Sementera Mohammad Husni yang tampil sebagai pemateri kedua, menitik beratkan uraiannya pada UUD 1945. Menurutnya, UUD 1945 adalah rujukan hukum yang memuat cita-cita kebangsaan. “Semua undang-undang sejatinya adalah bentuk turunan dari undang-undang 1945. Jadi, kalau ada undang-undang atau peraturan pemerintah yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945, maka undang-undang itu cacat secara konseptual, dan harus kita lakukan judicial review. Negara kita telah menyiapkan MK untuk menguji norma atau pasal undang-undang yang dinilai berpotensi merusak tatanan negeri. Sudah banyak contoh untuning-undang yang direvisi setelah dilakukan peninjauan kembali oleh MK. Yang paling hangat mungkin UU Ciptakerja, yang walaupun sudah dibatalkan sejumlah pasalnya, oleh Sebagian kalangan masih dinilai belum bisa mengakomodir kepentingan para buruh, sehingga masih terus digugat. Itu sah-sah saja. Karena fungsi MK memang mengadili undang-undang,” paparnya.
Para peserta terlihat serius dan sangat antusias mengikuti Sosialisasi Empat Pilar. Ketika sesi diskusi dibuka, banyak peserta mengangkat tangan ingin menyampaikan pertayaan. Moderator bahkan sampai membagi sesi diskusi dalam empat termin, karena banyaknya peserta yang minta supaya sesi diskusi diperpanjang.
“Kami berharap diskusi tentang empat pilar ini lebih sering digelar, karena selain bisa menambah pengetahuan dan meningkatkan kesadaran berbangsa, kita juga bisa manfaatkan forum ini untuk menyampaikan aspirasi kepada anggota parlemen,” pungkas salah seorang peserta yang ditemui awak media.[red]