TIMURPOST.com, JAKARTA—Bila dasarnya adalah warga tidak berdomisili lagi di Jakarta maka ini harus tervalidasi secara benar utuh dan cermat, karena ketika NIK dinonaktifkan maka ini akan berpengaruh kepada seluruh hak daripada warga untuk mengakses dan mendapatkan pelayanan seperti perbankan, kesehatan, surat menyurat kendaraan dan lain sebagainya.
Oleh karena itu kebijakan penonaktifan NIK harus dicermati kembali dan dievaluasi secara menyeluruh. Ujar Bang Dailami.
Anggota DPD RI Provinsi DKI Jakarta ini pun menanyakan urgensi dari kebijakan ini, bila permasalahannya adalah bertujuan untuk pemberian bantuan sosial atau bansos bisa lebih tepat sasaran dan akurat. Maka solusinya tiidak perlu penonaktifkan, tetapi cukup validasi kelayakan sebagai penerima atau tidak.
Harus menjadi bahan pertimbangan pemerintah provinsi DKI Jakarta terutama dinas pendudukan dan catatan sipil, apakah ini berlaku juga bagi ASN pemprov Jakarta atau hanya untuk masyarakat saja. Jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan polemic baru dan membuat keresahan ditengah tengah masyarakat.
Kita tidak bisa memungkiri bila Jakarta masih menjadi idola bagi masyarakat daerah lainnya, karena memiliki keberpihakan kepada masyarakat dan program programnya pun pro kepada masyarakat, namun kebijakan penonaktifan nik ini menjadi kontradiktif.
Kalaupun memang ini tidak bisa dievaluasi maka harus ada solusi bagi masyarakat yang terdampak, dinas dukcapil dan dinas terkait harus membuat posko dan menjemput bola untuk dapat memfasilitasi segala bentuk kebutuhan legalitas dokumen warga.
Namun saya tekankan lagi bahwasannya kebijakan ini harus mengedepankan sisi humanis dan melihat factor factor pendukung lainnya agar tidak terjadi permasalahan baru dikemudian hari. Tutup Bang Dailami, sapaan akrab Prof. Dr. H. Dailami Firdaus.
1 komentar