TIMURPOST.com, JAKARTA – Beberapa hari ini kabar tidak enak, hingga dipengamatan dan pendengaran publik indonesia tentang tergerusnya sumber Daya Alamm (SDA) sektor pertambangan khususnya nikel dan juga tidak patuhnya perusahaan ekstraktif untuk membayar pajak kepada Pemerintah Daerah dimana perusahaan itu beroperasi dalam hal ini PT.NHM yang berada di Halmahera Utara (Halut) dan PT.IWIP di Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara (Malut).
Selain itu juga, ada permasalahan ekspor ilegal 5 (lima) Juta Ton bijih nikel, mirisnya diduga ekspor ilegal. Bijih nikel itu berasal dari dua daerah penghasil nikel terbesar di indonesia yakni Maluku Utara (Malut) dan Sulawesi Tenggara (Sulteng).
Hal ini mendapatkan komentar dari Direktur Lembaga Kajian Strategis (LEMI PB HMI) Ibrahim Yakub. “Dari beberapa masalah perusahaan tambang diatas, menunjukan adanya kurang ketegasan dan ketatnya Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat untuk mengawasi dan mengevaluasi jalan operasinya perusahaan tambang, khususnya nikel mulai dari produksi (Input) hingga distribusi (Output) sehingga merugikan negara triliunan rupiah,” Terangnya Ibrahim Yakub kepada Cru Posttimur.com Rabbu, (28/06/2023).
Lanjut Mahasiswa Paska Sarjana Universitas Trisakti yang juga kosentrasi kebijakan publik ini, bahwa Negara seakan-akan kalah dari mafia pertambangan nikel hal itu terkonfirmasi dengan adanya pernyataan bapak luhut binsar panjaitan (Menko Marves) kalau informasi ekspor ilegal bijih nikel sebanyak 5,3 juta ton dengan kerugian negara sebanyak Rp.575 Miliar itu dia baru tahu ketika ditanyakan oleh awak media (kompas,25/06/2023). Harusnya sebagai kementerian terkait lebih mengetahui detail tentang kerja-kerja perusahaan tambang nikel yang ada di Indonesia.
Menurutnya, Presiden harus mengevaluasi kementerian terkait dalam hal ini termasuk Menko Marves (Luhut Binsar Panjaitan) karena lalai memonitoring perusahaan tambang bijih nikel di Maluku Utara dan sulawesi tenggara hingga terjadi ekspor ilegal bijih nikel.
“Kemudian untuk dua perusahaan tambang yang bandel bahkan menunggak membayar pajak di Maluku Utara PT. NHM (2 Miliar) dan PT.IWIP (200 Miliar) segera mungkin Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama DPR Provinsi juga harus mengambil langkah tegas untuk melakukan pemberhentian sementara waktu pengoperasian dua perusahaan tersebut sampai pajaknya di bayar, oleh karena dianggap tidak menjalankan kewajibannya untuk membayar pajak sesuai ketentuan undang-undang berlaku,” Tegasnya Aktivis HMI itu.
Harapannya “semua elemen dan komponen masyarakat, mahasiswa, LSM lingkungan agar turut memberikan pengawasan baik dalam bentuk riset lapangan, pemantauan media sosial sehingga perusahaan tambang bijih nikel tidak seenaknya melakukan eksploitasi lingkungan, pengiriman hasil produksi ilegal dan juga intimidasi hak karyawan perusahaan tambang tersebut terjadi, karena ini berkaitan dengan kelangsungan hidup generasi dimasa yang akan datang,” Tutup Ibrahim Yakub.
#Red