TIMURPOST.com, MALUKU–Menanggapi pemberitaan yang terkesan menyudutkan, H. DJailani Tomagola kini angkat bicara.
Dalam menyuguhkan berita, media massa tidak serta merta mengatakan benar dan pemberitaan tersebut tidak dapat diganggu gugat. Jika terdapat sesuatu yang diberitakan tak sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi.
Artikel radarmaluku.com, “Heboh, Aleg Malteng Dipukuli”, dirilis pada Rabu, 9 Agustus 2023. Dan “Pemukulan Aleg DPRD Malteng Picu Spekulasi Miring” pada Kamis, 10 Agustus 2023 kemarin, dinilai menyimpang. Artikel tersebut tidak menguji informasi, tidak ada konfirmasi atau klarifikasi, tidak berimbang, melainkan memuat opini menghakimi. Serta melanggar pedoman pemberitaan terkait verifikasi dan keberimbangan berita.
Hak jawab ini dibuat untuk menanggapi berita tersebut yang dinilai keliru dan salah.
1. Kedua artikel di atas seolah-olah membangun pendapat kalau Jailani Tomagola benar melalukan tindakan tersebut. Padahal, apa yang diberitakan tanpa mengonfirmasi terduga pelaku. Radarmaluku hanya memuat tanggapan narasumber yang tidak ingin disebut namanya dengan kemungkinan-kemungkinan tanpa mengedepankan asas perimbangan dalam pemberitaan.
Mengutip pemberitaan tersebut. Pada paragraf pembuka atau lead, berita yang dirilis tanggal 9 kemarin, ditulis bahwa, Jailani Tomagola “meninju” Vernon Liabatta. Hal itu “bohong”. Jailani tak meninju atau melakukan tindak kekerasan terhadap Vernon. Melainkan menanggapinya dengan ungkapan kekesalan.
2. Faktanya, Jailaini Tomagola tidak meninju seperti kata radarmaluku.com, melainkan menanggapi Vernon dengan kata-kata keras. Tanpa ada tindakan lain berupa pemukulan atau lain sebagainya.
3. Kami menilai pemberitaan tersebut hanya murni pendapat wartawan, seakan-akan menyudutkan Jailani Tomagola, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang kerap menyuarakan kepentingan seram dan secara tegas membela kepentingan rakyat di ruang parlemen.
4. Menurut kami, radarmaluku.com serupa membuat ajang propaganda untuk membesar-besarkan masalah yang tidak sewajarnya. Selain itu, radarmaluku hanya memuat tanggapan narasumber yang mengaku korban tanpa mengkonfirmasinya.
5. Manggurebe maju bangun Maluku harus ada perimbangan. Tidak sembarang membangun argumen atau sekadar memenuhi paragraf dengan omong banyak apalagi omong kosong. Kekeliruan harusnya diperbaiki sesuai dengan amanah undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 1, mengenai hak jawab dan hak koreksi. Sekaligus, mengedepankan asas perimbangan.