TIMURPOST.com,TERNATE–Insiden PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT. IWIP) pada tanggal 20 Agustus 2023 mendatangkan malapetaka, kejadian Ledakan Ban Loader yang menewaskan satu orang karyawan dan juga kejadian di Kilo Enam menewaskan satu orang Karyawan, jadi total 2 orang karyawan meninggal Dunia.
Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar mengatakan bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara akan melakukan Investigasi di lapangan. Tetapi sampai saat ini hasil Investigasi tidak kunjung disampaikan ke Publik.
Lanjut Sofyan, Pekerja/buruh Maluku Utara menunggu hasil investigasi Disnakertrans Malut, begitupula kami Serikat sangat menunggu hasil investigasi. Jika memang hasil investigasi ini tidak ada hasilnya atau tidak dilaksanakan, maka patut pekerja/buruh dan Serikat mempertanyakan.
“Kita tau bersama bahwa masalah ini adalah rananya Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI) Disnakertrans Malut yang mempunyai kompeten dan otoritas dalam menjalankan investigasi. Kami butuh orang yang memahami persoalan ini bukan hanya sebatas menduduki jabatan sebagai Kabid HI”
Kata ia, SBGN Malutakan menyurati ke DPP SBGN Pusat untuk menindak lanjuti persoalan ini di Kementerian Tenaga Kerja terkait Bidang Hubungan Industrial yang tidak menjalankan fungsi sebagaimana mestinya.
Begitu juga SBGN Malut akan melakukan konsolidasi ke semua Serikat untuk melakukan aksi besar-besaran di Gubernur Provinsi Maluku Utara, Disnakertrans Maluku Utara dan PT. IWIP Halmahera Tengah.
Menurutnya Disnakertrans Malut dan Perusahan PT. IWIP terlepas dari investigasi, pekerja/buruh yang mengalami Kecelakaan atau yang sudah meninggal dunia Wajib diberikan hak sesuai UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. “Tutur Sofyan (**)