TIMURPOST.com,HALTENG– Persilihan antara perusahan PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT. IWIP) dan eks karyawan telah selesai di Polres Halmahera Tengah. Awalnya eks karyawan menyuruh saudaranya mengambil motor di parkiran Get 7 PT. IWIP untuk pengurusan berkas lamaran di Weda, tetapi Security menangkap saudaranya eks karyawan dengan dalil mau mencuri motor, maka disitulah terjadi masalah sampai ke Polres Halmahera Tengah.
Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar mengatakan bahwa kami menerima pengaduan dari eks karyawan PT. IWIP yang bekerja di Devisi I Operator Loader.
“Kami tidak permasalahkan yang sudah selesai di Polres Halteng. Yang kami permasalahkan Pemutusan Hubungan Kerja”
Lanjut Sofyan, Waktu penyelesaian masalah di Polres Halmahera Tengah, Formen Security mengatakan kepada eks karyawan bahwa kerja seperti biasanya, karena masalah ini sudah selesai.
Terlepas beberapa hari kemudian, eks karyawan diberikan Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang mana dalam surat PHK tersebut tercantum Tanda Tangan Eks Karyawan. Sedang eks karyawan tidak perna melakukan tanda tangan.
Kata Sofyan, ini artinya PT. IWIP sudah masuk tindak Pidana yang mana telah melakukan pemalsuan tanda tangan dalam surat PHK yang telah merugikan Eks karyawan. Untuk itu, kami menyampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara untuk menyikapi masalah ini.
Kami menyampaikan kepada manajemen PT. IWIP bahwa prosedur PHK tidak sesuai regulasi atau sudah bertentangan dengan regulasi, oleh sebab itu eks karyawan tersebut dipekerjakan kembali. Jika tidak ada sikap dari Disnakertrans Malut dan PT. IWIP, maka kami akan tidaklanjuti.
Kami hadir bagian hirarki yang mana Serikat, Pengusaha dan Dinas Tenaga Kerja adalah Hirarki dalam Hubungan Industrial, dan tidak bisa dipisahkan antara satu sama yang lain. Kehadiran kami untuk menjaga Hubungan Industrial yang lebih baik lagi dan harmonis, Tutup Sofyan
#tp/fhit