TIMURPOST.com, WEDA–Terkait pernyataan sejumlah pihak dalam pemberitaan beberapa media online yang menyebarkan isu dan terkesan menuduh seolah-olah Pj. Bupati Halmahera Tengah Ikram M Sangadji melakukan renegosiasi Pajak Restoran dengan PT. IWIP adalah tidak benar.
Dilansir dari publikmalutnews, bahwa Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran baru dalam tahap sosialisasi di akhir tahun 2022 yang dilakukan oleh Pemda kepada pihak PT. IWIP.
Oleh karena itu tidak ada peristiwa dan dokumen negosiasi seperti yang disebutkan itu,” ungkap Kaban Bapeda Halteng, H.Arief Djalaluddin, saat konfrensi pers kamis (31/8/2023) pukul 21:00 wit di kantor bupati
Forum Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LKKP) Maluku Utara, Adrian Assagaf kepada media ini mayampaikan bahwa oknum-oknum yang telah menudu tanpa bukti dan hanya berlandaskan asumsi harus di proses Hukum, (jumat, 1/9/23)
“Mana ada pemda melakukan renegosiasi dengan vendor penyedia jasa restoran, bahkan sejauh ini pemda belum pernah melakukan negosiasi sama sekali dengan pihak vendor”.
Bagi ia, Pernyataan yang menyebutkan bahwa besaran angka sebesar 260 milyar yang disebutkan adalah tidak benar.
“Pernyataan itu hanya asumsi, tidak ada data yang valid terkait dengan jumlah subjek pajak yang melakukan pembayaran kepada jasa restoran yang dikelola oleh perusahaan”.
Sekedar diketahui bahwa Pj. Bupati tidak pernah melakukan renegosiasi dengan vendor penyedia jasa restoran karena tidak ada dasar apalagi sampai dengan saat ini pemda belum bernegosiasi dengan para vendor terkait dengan pajak restoran sebagaimana yang ditudhkan. Dan juga belum ada penetapan yang tertuang dalam SKPD.
Bagi kami apa yang dituduhkan kepada pj Bupati Halmahera Tengah oleh pihak-pihak tertentu adalah hal yang tidak benar dan tendensius.
” ini sudah pencemaran nama baik, karena tidak ada data yang membicarakan tentang renegosiasi, oknum-oknum tersebut telah menyebarkan hoax”
Olehnya itu kami meminta kepada Pemerintah Halmahera Tengah agar segera melakukan proses hukum kepada oknum-oknum yang tidak paham dan hanya berdasarkan asumi-asumsi.
“Pemda segera mengambil langkah hukum secepatnya kepada pihak-pihak yang telah menyebarkan berita tidak benar yang cenderung mencemari nama baik Pj. Bupati Halmahera Tengah,” tutupnya. (Red)