TIMURPOST.com,TERNATE–Sebelumnya, pencemaran sungai Sagea dapat di indikasikan oleh adanya operasi empat perusahaan di hulu sungai Sagea. Diantaranya, PT. Weda Bay Nicel, PT. Halmahera Sukses Mineral, PT Tekindo dan PT First Pasific Mining. Namun setelah kami telusuri dan ternyata menemukan ada PT Dharma Rosadi Internasional dan PT Bakti Pertiwi Nusantara. Artinya, ada enam perusahaan yang akan direncanakan beroperasi di Hulu Sungai Sagea dan beberapa diantaranya terintegrasi langsung dengan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park.
Selain itu juga, saat kami melakukan penelusuran data, kami menemukan ada satu perusahaan yang baru saja di keluarkan IUP nya oleh pemerintah provinsi Maluku Utara yaitu PT Gamping Mining Indonesia, dengan luas wilayah konsesi 2.538,62 H, berlokasi di desa Sagea dan Desa Kiya.
Menurut analisa kami, hal ini sangat mengancam pertumbuhan ekosistem dan kelangsungan lingkungan hidup masyarakat setempat terutama pada kualitas air disekitarnya hal ini dapat terjadi karena kedudukan dan jarak kordinat operasi batu Gamping perusahaan tidak jauh atau dekat dengan Hulu Sungai Sagea dan hanya berjarak beberapa kilometer.
Sejalan dengan ini, kami menilai bahwa pemerintah provinsi dalam hal ini gubernur provinsi Maluku Utara harus bertanggung jawab karena telah mengeluarkan SK berisi WIUP PT. Gamping Mining Indonesia yang diberlakukan sejak tanggal 23 Juni 2023.
Untuk itu, kami meminta dan mendesak kepada pemerintah provinsi untuk segera meninjau kembali dan membatalkan IUP tersebut karena menurut analisis aspek lingkungan yang kami pelajari secara geografis, elevasi permukaan dan drainase alam yang tersedia ketika mengalami curah hujan yang tinggi, air akan mengalir menuju ke lembah sungai Sagea berdasarkan topografi tanah pada bukit Goa Bokimoruru.
Menurut hasil kajian kami, pencemaran yang kita lihat terjadi saat ini pada sungai Sagea tidak seberapa dengan yang akan terjadi di kemudian hari jika pembiaran dilakukan oleh pemerintah provinsi kepada pihak PT Gamping Mining Indonesia dan beberapa perusahaan lainnya tanpa ada tindakan tegas.(**)