TIMURPOST.com, TERNATE–Geosite Boki Maruru dan sekitarnya, kini bukan lagi sebagai prioritas pengembangan geopark di Kabupaten Halmahera Tengah.
Wisata Goa Boki Maruru Kabupaten Halmahera Tengah sampai saat ini belum ada status yang jelas sebagai kawasan Geopark.
“Hal itu perlu harus ada pengusuluan ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan menetapkan sebagai Kawasan Geopark”.
Sebelumnya mantan Bupati Halteng, Edi Langkara, telah mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Geosite Boki Maruru dan sekitarnya sebagai prioritas pengembangan Geopark. Sebab penetapan kawasan geopark merupakan kewenangan Kementerian ESDM.
Hal lainnya berbeda dengan Pj Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji, yang telah sebagaimana mencabut status pengembangan Geopark Boki Maruru menjadi sekedar geowisata atau objek wisata menunjukan kesalahan dalam memahami konsep Geopark, Dr. Muammil Sun’an kepada Posttimur.com,(Senin, 4/9/23)
Baca:
- Batalkan Perijinan Kawasan Geopark, Dr. Muammil Sun’an Sebut Pj Bupati Ikram Sangadji Melanggar Peraturan Pemerintah
- Sungai Sagea dan Program Prioritas Pj Bupati
- Tambang, Berkah atau Bencana? Hilangnya Pesan Konstitusi di Sungai Sagea atas nama Objek Vital Negara
- Pencabutan Status Pengembangan Geopark Boki Maruru; Hasby Yusuf Sebut Malapetaka
Menurut Muammil, Kaitannya dengan pencabutan peraturan bupati (Perbup) no 35 thn 2021 tentang pengembangan kawasan Geopark yang telah dicabut oleh pejabat bupati Ikram M. Sangadji harusnya mendapat persetujuan menteri dalam negeri (Mendagri). Karena peraturan pemerintah no 49 thn 2008 sangat jelas bahwa pejabat kepala daerah (bupati) dilarang membatalkan perijinan yang telah ada sebelumnya.ā€¯Ungkapnya
Mengingat Peraturan Pemerintah (PP) No 49 thn 2008 pasal 132A ayat (1) dan (2) dan Permendagri No 4 thn 2023 pasal 15 menerangkan bahwa Pejabat kepala daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) yakni pada ayat (2) point b menjelaskan bahwa pejabat kepala daerah dilarang membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya. Kemudian pada ayat (3) menerangkan bahwa Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Jika dipahami bunyi dari PP No 49 thn 2008 dan permendagri No 4 thn 2023 maka SK pencabutan penentuan Geosite Boki Maruru oleh Pj bupati Ikram Sangadji sangat jelas cacat secara hukum, yang berarti pula SK Bupati Halteng No 35 thn 2021 masih berlaku secara hukum,”Ucapnya
“Kiranya Pj bupati Ikram M. Sangadji perlu hati-hati dalam setiap keputusan”
Sekedar diketahui, permendagri No tahun 2023 pasal 16 menerangkan terkait sanksi administrasi yakni Dalam hal Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 15, Menteri memberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”Tutur Muammil Sun’an. (Tika)