TIMURPOST.com,TERNATE–Pada tanggal 26 desember 2022, Gubernur Maluku Utara (Malut) KH. Abdul Gani Kasuba resmi melantik Ikram Malan Sangadji sebagai Penjabat (Pj) Bupati Halmahera Tengah (Halteng) di Aula Nuku Kantor Gubernur Malut.
Ikram Malan Sangadji dilantik sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.2.1.3-6272 tentang pengangkatan Pj Bupati Halmahera Tengah.
Dr Muammil Sun’an, SE.,MP.,M.AP kepada media ini mengatakan bahwa Pj bupati di awal tahun 2023 hanya berkewajiban melanjutkan program kerja dari pemerintahan sebelumnya. (Senin, 11/9/23)
Hal ini disebabkan penyusunan dan pembahasan APBD-P dan APBD induk tahun 2023 sudah selesai dan disahkan oleh DPRD dalam bentuk peraturan daerah (perda).
Menurutnya, Setelah APBD ditetapkan dengan peraturan daerah,maka pelaksanaannya lebih lanjut dituangkan melalui keputusan bupati. Sebab penyusunan APBD dilakukan dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat demi tercapainya tujuan bernegara.
“Penyusunan APBD dilakukan dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang kemudian ditetapkan dalam KUA-PPAS yang nantinya disetujui oleh DPRD dalam bentuk peraturan daerah (perda)”.Ungkap Muammil
Kata Muammil, Pj bupati yang ditugaskan diakhir tahun 2022 semestinya cukup menjalankan APBD 2023 yang telah disahkan DPRD dengan menjalankan program kerja dari pemerintahan sebelumnya yang tertuang dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yang ada di setiap SKPD.
“Jika Pj bupati memaksakan 5 program prioritasnya maka Pj bupati harusnya berkoordinasi dengan semua SKPD terkait program kerja yang sudah tertuang dalam RKPD yang telah disetujui pembiayaannya dengan APBD induk tahun 2023”.
Ia juga menyebut, Pj bupati Ikram sangadji juga telah melanggar permendagri No. 4 tahun 2023 pasal 15 ayat 2 point d) yakni membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
“Kabupaten Halmahera Tengah adalah salah satu Kabupaten di Provinsi Maluku Utara yang Kepala Daerahnya berakhir pada tanggal 23 Desember tahun 2022”.
Olehnya itu proses pembahasan dan pengesahan APBD Halmahera Tengah Tahun 2023 sudah di tetapkan sebelum tanggal 26 Desember 2023, karena itu Pj. Bupati Halmahera Tengah, wajib melaksanakan APBD tersebut tanpa melakukan kebijakan baru yang tidak sesuai dengan arah kebijakan yang telah ditetapkan dalam APBD tersebut, mengapa karena APBD tersebut sudah sesuai dengan RPJMD maupun RKPD Pada Tahun 2022.”Tutur Muammil. (Rais)