TIMURPOST.com,JAKARTA–Panglima Besar Jenderal TNI Sudirman pernah mengatakan, hubungan TNI dan rakyat ibarat ikan dan air. Ikan tak akan hidup tanpa air.
Bagi prajurit TNI sikap patriot sejati dan peningkatan profesionalisme, serta keberadaannya yang selalu mencintai dan dicintai rakyat, adalah kunci kekuatan TNI dalam menyelesaikan setiap tugas yang diberikan oleh negara.
Dengan kebersamaan dan kemanunggalan TNI–Rakyat, dapat diyakini akan menjadi daya tangkal yang maha dahsyat guna menegakkan kedaulatan dan mempertahankan keutuhan wilayah NKRI.
Rakyat sangat mendukung TNI dalam meningkatkan profesionalisme dan disiplin, serta semangat juang Prajurit TNI dalam mengamankan dan mempertahankan kedaulatan NKRI. Kondisi bangsa yang hiruk-pikuk oleh politik dan maraknya aksi kriminalitas, rakyat merasa sangat membutuhkan kehadiran TNI. Itu tecermin dari banyaknya pernyataan di media sosial bahwa rakyat sangat cinta terhadap TNI.
“Kini, kerinduan rakyat ditemukan kembali dalam banyak kegiatan sosial kemasyarakatan yang banyak digelar TNI. Rakyat sudah merasakan tekad dan semangat patriotik dan profesionalisme prajurit TNI untuk berbuat dan berkarya yang lebih baik, lebih berkualitas dan lebih berkapasitas dalam bingkai NKRI.
Seperti informasi yang beredar di media massa TNI mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) perihal masa usia pensiun Prajurit agar dinaikkan dari 58 tahun menjadi 60 tahun, hal ini mendapat respon positif dari masyarakat dinilai sangat wajar dan patut di dukung
Menyikapi dinamika yang berkembang saat ini maka kami dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia sangat mendukung apabila MK mau merevisi batas usia pensiun atas batas usia dinas prajurit TNI, dari 58 tahun menjadi 60 tahun. Untuk bintara dan tamtama, bisa menyesuaikan, kami melihat usia 60 tahun merupakan batas usia yang pantas untuk pensiun dari kedinasan di TNI, kata Ketua Umum Dedi Siregar
Kami meminta agar MK dapat menerima revisi yang di ajukan oleh pemohon yang mengajukan gugatan di MK agar usia pensiun tersebut di setujui Mahkama Konstitusi.
Kami juga melihat Mahkamah Konstitusi (MK) tampaknya serius dalam menguji materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terhadap UUD 1945, maka atas dasar itulah maka kami memberi dukungan perubahan batan pensiun TNI 60 tahun.(red)