TIMURPOST.com,TALIAABU–Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara, gelar Rapat Kerja Teknis Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pemilu Tahun 2024.
“Kegiatan tersebut dalam rangka pelaksanaan tugas Pengawasan Pemilu Serentak 2024 mendatang”.
Turut hadir bersama Pengadilan Negeri dan Kepolisian Pulau Taliabu, Bawaslu Pulau Taliabu adakan kerja teknis dalam Penangan Pemilu.
Kegiatan yang di hadiri kedua anggota komisioner Bawaslu Devisi Penegasan Hukum Hubungan Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat, Ariani La. Abu dan Devisi Penanganan Penyelenggara dan Penyelesaiaan Sengketa, Rahim Dg. Patiwi.
Begitu juga hadir kepala sekretariat bawaslu Amin Ata Sahafi, pagi tadi pukul 09.00 di kantor desa Tilong kecamatan Taliabu Barat, 27/09/2023.
Kegiatan yang dibuka secara resmi yang diwakili oleh anggota komisioner Bawaslu Devisi penanganan penyelenggara dan penyelesaiaan sengketa Rahim Dg. Patiwi, dalam sambutannya ia menyampaikan bahwa melalui rapat kerja teknis ini, agar peserta dapat memahami kebijakan dalam penanganan pelanggaran sebagaimana yang tertuang dalam Per Bawaslu no 7 tahun 2022 dan No 8 tahun 2022.
“Tentunya kita harus mengetahui apa yang menjadi tugas kita di dalam peraturan Bawaslu tersebut, semoga dari pembinaan teknis ini dapat mengisi nutrisi di kepala kita semua, Tutup Rahim.
Dilanjutkan dengan pembinaan materi, yang menjadi narasumber dari kepala Pengadilan Negeri Bobong dengan kapolres yang diwakili dengan kasat Reskrim Pulau Taliabu.
Harapan kegiatan ini dapat menjaga koordinasi, soliditas, dan loyalitas serta sinergitas dalam pelaksanaan tugas pengawasan.