Yapto Sendra : Pengawas TPS, Kebutuhan atau Kepentingan

Berita415 Dilihat

osttimur.com, JAKARTA–Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memegang peranan penting sebagai penjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan pemilu. Dalam konteks Pemilu 2024 di Indonesia, dan keberadaan PTPS menjadi sebuah kebutuhan krusial guna memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan adil, bebas dari manipulasi serta sesuai dengan aturan yang berlaku, hal tersebut di katakan Yapto Sendra selaku : Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Administrasi Jakarta Utara dalam releasenya , Selasa (02/01).

Pertama-tama, pengawas TPS memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa daftar pemilih tetap bersih dan akurat. Dengan memeriksa identitas pemilih, pengawas TPS dapat mencegah adanya kecurangan seperti pemilih ganda atau pemilih yang tidak memenuhi syarat. Keakuratan daftar pemilih merupakan fondasi utama dalam menjamin keberhasilan sebuah pemilu.

Selain itu, keberadaan pengawas TPS juga berperan dalam menjaga kerahasiaan dan keamanan suara. Mereka harus memastikan bahwa setiap pemilih dapat memberikan suaranya tanpa tekanan atau intimidasi. Hal ini menciptakan lingkungan yang kondusif bagi demokrasi, di mana setiap suara memiliki nilai yang sama tanpa adanya intervensi yang tidak sah.

Pengawas TPS juga berfungsi sebagai saksi yang dapat memantau setiap tahap pemungutan suara. Dengan adanya pengawasan ini, peluang terjadinya kecurangan dalam penghitungan suara dapat diminimalkan. Pengawas TPS akan mencatat setiap kejadian yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilakukan investigasi lebih lanjut jika diperlukan.

Selanjutnya, pengawas TPS berperan sebagai mediator dalam menangani potensi konflik atau perselisihan yang mungkin timbul selama pemungutan suara. Mereka dapat memberikan solusi secara langsung atau melibatkan pihak yang berkompeten untuk menyelesaikan masalah tersebut. Keberadaan mediator ini membantu menjaga ketertiban dan keamanan selama pemilu berlangsung.

Pentingnya pengawas TPS juga tercermin dalam kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu. Dengan adanya pengawas yang independen dan adil, masyarakat dapat lebih yakin bahwa proses demokratisasi berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat. Hal ini juga dapat mengurangi potensi ketidakpuasan masyarakat terhadap hasil pemilu.

Dalam era teknologi informasi seperti sekarang, pengawas TPS juga perlu memiliki pemahaman terhadap teknologi yang digunakan dalam pemungutan suara elektronik atau sistem yang mendukung proses pemilu modern. Keahlian ini memungkinkan mereka untuk mendeteksi dan mencegah potensi risiko keamanan yang terkait dengan penggunaan teknologi tersebut.

Pengawas TPS juga harus dilibatkan dalam pelatihan yang intensif untuk memahami aturan dan regulasi terkait pemilu. Pengetahuan yang mendalam ini memungkinkan mereka untuk menjalankan tugasnya dengan efektif dan menghindari kesalahan yang dapat merugikan integritas pemilu.

Dalam konteks demokrasi, pengawas TPS bukan hanya sekadar pelaksana tugas, tetapi juga penjaga nilai-nilai demokratis. Mereka memegang peran strategis dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem politik dan menegakkan prinsip-prinsip keadilan. Oleh karena itu, pemerintah dan lembaga terkait perlu memberikan dukungan penuh terhadap pengawas TPS agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan optimal.

Sebagai kesimpulan, pengawas TPS bukan hanya merupakan kebutuhan, tetapi juga syarat fundamental dalam menjaga integritas dan keadilan dalam pemilu. Dengan peran yang begitu krusial ini, pemastian bahwa pengawas TPS memiliki kualifikasi, independensi, dan dukungan yang memadai menjadi prioritas utama dalam memastikan keberhasilan setiap proses pemilu di Indonesia.

Nur Hamidah selaku Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Jakarta Utara mengatakan jumlah TPS di Jakarta Utara totalnya 4853 TPS dengan rincian di Kecamatan Tanjung Priok ada 1089 TPS, Kecamatan Cilincing ada 1134 TPS, Kecamatan Kelapa Gading ada 404 TPS, Kecamatan Pademangan ada 459 TPS, Kecamatan Koja ada 893 TPS dan Kecamatan Penjaringan ada 874 TPS.

Bersama rakyat awasi pemilu ,Bersama Bawaslu Tegakkan keadilan Pemilu.

 

Editor : Ajim Umar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *