POSTTIMUR.COM, Halteng — Anggota Pansus sekaligus DPRD Komisi III Kabupaten Halmaherah tengah, Kaderun Abd Karim SH, mengklarifikasi pemberitaan di salah satu media Lokal di maluku utara terkait dengan Mentri Dalam Negeri Tito Karnafian marah besar Tim Pansus pemekaran Patani Gebe kepulauan.
Dalam alam pemberitaan Tiva Nusantara.com bahwa Mendagri lebih dulu melampiaskan kemarahannya ke Ikram. Tito tegaskan Ikram bahwa ia dikirim ke Halmahera Tengah bukan untuk berpolitik, tapi menjadi Pj Bupati.
“Kalau mau berpolitik, silakan undur diri. Atau saya ganti kamu sekarang juga,” semprot Tito ke Ikram yang didengar sejumlah anggota DPRD dan pejabat Halmahera Tengah.
Hal tersebut mendapat Sorotan dari salah satu anggota DPRD Kaderun Abdul Karim, SH dalam Pertemuan Pansus, Pemerintah Daerah, Badan kordinasi Daerah Otonom Baru Patani Gebe Kepulauan (Badkor DOB PGK) Dengan Kementrian Dalam Negeri Pada Hari Rabu Berlangsung di Lantai 16 Gedung H.
Dalam Pertemuan Tersebut Di Hadiri Kepala Bidang Penataan khusus & Pemekaran Daerah Bapak Agus, Intinya Dalam Pertemuan Tersebut Tidak di Hadiri Oleh Bapak Mendagri Moh Tito Karnavian,”ungkap kaderun
Kaderun Bilang Mendagri Tidak Hadir Dlm Pertemuan tersebut dan menganai dengan pemberitaan tersebut itu tidak di benarkan.
Pihaknya juga mengatakan Pertemuan Pansus,Pemerintah Daerah,Bakor DOB PGK Degan Kementrian Dalam Negeri Pada Hari Rabu 27 Maret 2024 Berlangsung di Lantai 16 Gedung H. Dalam Pertemuan Tersebut Di Hadiri Kepala Bidang Penataan Husus & Pemekaran Daerah Bapak Agus. Dalam Pertemuan Tersebut Tidak di Hadiri Oleh Bapak Mendagri Moh Tito Karnavian.
Rilis dari Media yg menyatakan Mendagri hadir dalam pertemuan tersebut itu tidak benar. Pihak Kemendagri yang mewakili Dirjen Otonomi Daerah sangat respon sekali terkait usulan DOB Patani Gebe Kepulauan Karena sudah terdata atau tercatat di kemendagri oleh karena bagi Kemendagri selanjutnya agar pansus Pemda dan DPRD serta badan kordinasi atau Bakor untuk merumuskan dan Menyiapkan Naskah Akademik atau NA sebagai satu kesatuan dokumen berdasarkan ketentuan perundang undangan tentang syarat pembentukan sebuah pemekaran atau Daerah Otonom Baru.
“Kemendagri Juga Memberikan Petunjukan Tekhnis terkait Dengan peninjauan lokasi ibu kota Patani Gebe Kepulauan yang insyaallah akan di tindak lanjuti. Jadi intinya berita tersebut yg mengatasnamakan Mendagri pada pertemuan yg dimaksud itu adalah berita bohong” pungkasnya.
Reporter : Ibo
Editor : Abd Muhid