Posttimur.com, Ternate– Setelah Ombudsman RI perwakilan Provinsi Maluku Uatara menindaklanjuti laporan pungli pada hari rabu tanggal 5 April 2024 Pada satuan pendidikan kota Ternate terkait Oknum kepala sekolah lakukan pungutan liar (Pungli).
Pantau awak media, terlihat tempok sekolah Dasar Negeri 23 kalumata Kota Ternate ditutup mengunakan semen, sehingga sela-Sela sudah tertutup, senin.(22/04/24)
“Aktifitas penutup sela-sela tembok sekolah Dasar Negeri 32 pada sore kemarin atas perintah Kepala sekolah Sarifa Djumati. Awak media mendapatkan keterangan oleh salah satu masyarakat yang mau namanya disebutkan yang tinggal sekitar sekolah, bahwa penutupan sela-sela tempok sekolah lantaran karena punya Dendam, sebabĀ ada kaitanya dengan laporan ke pihak Ombudsman terkait pengembalian uang hasil pungli kepada orang tua wali”. Cetusnya
“Lanjutnya, pihak kepala sekolah Dasar (SDN) 32 kali ini sangat berbeda, dengan kepala sekolah sebelumnya, banyak masalah yang terjadi dan pernah terselesaikan, bukanya menyelesaikan masalah, malah tambah masalah. Salah satunya menintimidasi orang tua wali dan menutup sela-sela tembok”. (*)
Reporter : Un
Editor : Ajim