
POSTTIMUR.COM, Haltim_ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) akhirnya mengesahkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan melalui Rapat Paripurna ke-20 masa sidang III tahun 2025 yang dipimpin langsung Ketua DPRD Haltim, Idrus E. Maneke, Senin (22/9/2025).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Haltim, Anjas Taher, para pimpinan DPRD, anggota legislatif, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua DPRD Haltim, Idrus E. Maneke, menegaskan bahwa setelah disahkan, 12 Perda tersebut akan segera disampaikan ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk dievaluasi.
“Setelah dievaluasi dan diundangkan, OPD teknis akan melaksanakan Perda yang baru kita sahkan ini,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Haltim, Anjas Taher, menilai kehadiran 12 Perda ini akan menjadi pijakan penting dalam memperkuat pelayanan publik sekaligus mendukung pembangunan di berbagai sektor.
“Atas nama Pemda, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan DPRD Haltim serta fraksi-fraksi yang telah memberikan persetujuan,” kata Anjas.
Untuk diketahui berikut adalah daftar 12 Ranperda yang Disahkan Jadi Perda
1. Perda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)
2. Perda Penyelenggaraan Pelayanan Publik
3. Perda Kearsipan
4. Perda Pengelolaan Pasar
5. Perda Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
6. Perda Kepariwisataan
7. Perda Desa Wisata
8. Perda Tenaga Kerja Lokal
9. Perda Penyerahan Sarana dan Prasarana Fasilitas Umum
10. Perda Pengelolaan Sampah
11. Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik
12. Perda Penanggulangan Kemiskinan
Dengan disahkannya 12 Perda ini, Pemda Haltim menargetkan arah pembangunan yang lebih terukur serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.(*)