DPRD Haltim Ketok Palu: 12 Ranperda Resmi Jadi Perda

Rapat Paripurna ke-20 masa sidang III tahun 2025 (istimewa)

POSTTIMUR.COM, Haltim_ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) akhirnya mengesahkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan melalui Rapat Paripurna ke-20 masa sidang III tahun 2025 yang dipimpin langsung Ketua DPRD Haltim, Idrus E. Maneke, Senin (22/9/2025).

‎Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Haltim, Anjas Taher, para pimpinan DPRD, anggota legislatif, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

‎Ketua DPRD Haltim, Idrus E. Maneke, menegaskan bahwa setelah disahkan, 12 Perda tersebut akan segera disampaikan ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk dievaluasi.

‎“Setelah dievaluasi dan diundangkan, OPD teknis akan melaksanakan Perda yang baru kita sahkan ini,” ujarnya.

‎Sementara itu, Wakil Bupati Haltim, Anjas Taher, menilai kehadiran 12 Perda ini akan menjadi pijakan penting dalam memperkuat pelayanan publik sekaligus mendukung pembangunan di berbagai sektor.

‎“Atas nama Pemda, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan DPRD Haltim serta fraksi-fraksi yang telah memberikan persetujuan,” kata Anjas.

‎Untuk diketahui berikut adalah daftar 12 Ranperda yang Disahkan Jadi Perda

‎1. Perda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)

‎2. Perda Penyelenggaraan Pelayanan Publik

‎3. Perda Kearsipan

‎4. Perda Pengelolaan Pasar

‎5. Perda Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)

‎6. Perda Kepariwisataan

‎7. Perda Desa Wisata

‎8. Perda Tenaga Kerja Lokal

‎9. Perda Penyerahan Sarana dan Prasarana Fasilitas Umum

‎10. Perda Pengelolaan Sampah

‎11. Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik

‎12. Perda Penanggulangan Kemiskinan

‎Dengan disahkannya 12 Perda ini, Pemda Haltim menargetkan arah pembangunan yang lebih terukur serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.(*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *