POSTTIMUR.COM, MABA_ Bupati Halmahera Timur (Haltim), Ubaid Yakub, menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 pada Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I DPRD Haltim, Kamis (23/10/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Haltim, Idrus E. Maneke, didampingi Wakil Ketua II Abdul Latif Mole. Hadir pula unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, para asisten, pimpinan OPD, serta pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.
Dalam pidatonya, Bupati Ubaid Yakub menjelaskan bahwa penyampaian KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 mengacu pada ketentuan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi ini, kata dia, menegaskan tujuan dan fungsi penganggaran pemerintah, peran DPRD serta pemerintah daerah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran, sekaligus integrasi sistem akuntabilitas kinerja ke dalam sistem penganggaran.
“Dalam kerangka sinergi dan penyelarasan, alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik dan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam RKPD, bukan semata pertimbangan pemerataan atau alokasi tahun sebelumnya,” jelas Ubaid.
Bupati Ubaid menyampaikan bahwa berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor S-63/PK/2025 tertanggal 25 September 2025 tentang Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah Haltim tahun 2026 diproyeksikan mencapai Rp935,6 miliar.
Jumlah tersebut mengalami penurunan sebesar Rp473,9 miliar atau sekitar 33,62 persen dibandingkan target pendapatan tahun 2025 yang mencapai Rp1,4 triliun. Penurunan ini terjadi akibat adanya penyesuaian pada alokasi TKD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang APBN 2026.
Sementara itu, belanja daerah tahun 2026 direncanakan sebesar Rp1,209 triliun, turun Rp772,4 miliar atau 38,98 persen dari tahun anggaran sebelumnya yang mencapai Rp1,98 triliun.
“Dengan demikian, pada rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 terjadi defisit sebesar Rp273,5 miliar. Defisit ini akan ditutupi melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA),” terang Bupati.
Ubaid menambahkan, rancangan KUA dan PPAS 2026 yang telah disampaikan tersebut selanjutnya akan dibahas bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memperoleh kesepakatan bersama. Kesepakatan itu nantinya menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2026.
“Harapan kami, pembahasan dapat berjalan efektif dan produktif agar APBD 2026 segera ditetapkan sesuai jadwal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.(*)











