Menguji Logika Kesultanan: Mengapa Menunda Penjelasan Sejarah Bobo adalah Kegagalan Moral dan Adat?

Oleh: Ezter

Ketika gejolak sosiologis menyelimuti Kelurahan Bobo, dan riak ketidakpuasan warga yang merasa martabatnya terusik mulai mengemuka di ruang publik, publik justru menyaksikan sikap yang terasa berjarak dari benteng Kesultanan. Langkah perwakilan istana, Ishak Naser, dalam kapasitasnya sebagai Jojau Kesultanan Tidore, yang memilih menunda penjelasan mengenai sejarah dan budaya Bobo, bukan sekadar kekeliruan komunikasi biasa. Lebih dari itu, sikap pasif tersebut perlahan mengikis rasa keadilan di hati masyarakat adat yang tengah terluka dan merindukan kehadiran payung kultural yang mengayomi.

Dalam pernyataan resminya, Ishak Naser menegaskan:

“Pihak Kesultanan hanya akan memberikan penjelasan mengenai aspek sejarah dan budaya apabila diminta secara resmi oleh penyidik, jaksa, maupun pengadilan. Karena perkara ini sudah dilaporkan secara hukum, maka penjelasan terkait sejarah dan budaya hanya akan kami sampaikan dalam proses pengadilan.”

Konstruksi nalar seperti itu sejatinya menunjukkan sebuah kekeliruan cara pandang, karena mencampuradukkan dua ranah yang berbeda secara mendasar: wilayah hukum formal dan wilayah tanggung jawab kebudayaan. Fungsi birokrasi negara dan marwah kebudayaan tidak dapat ditempatkan dalam satu kerangka berpikir yang sama, sebab keduanya berdiri di atas hakikat yang berbeda.

Esensi persoalan ini perlu dipandang secara jernih. Pelaporan dugaan rasisme oleh warga Bobo sepenuhnya berada dalam koridor penegakan hukum negara. Proses tersebut bertujuan menguji unsur-unsur formal demi kepastian hukum dan keadilan prosedural. Namun, tuntutan masyarakat kepada Kesultanan sesungguhnya bergerak di ruang yang berbeda, yakni ruang keadilan kultural. Yang diminta masyarakat bukanlah intervensi terhadap proses hukum, melainkan penjelasan terbuka mengenai akar sejarah dan identitas mereka sebagai bagian dari tanggung jawab moral Kesultanan.

Penyelesaian perkara di kepolisian merupakan proses administratif tersendiri, sementara pemulihan martabat dan kehormatan asal-usul sebuah komunitas adalah persoalan sosial dan kebudayaan yang tidak semestinya tersandera oleh lamanya proses persidangan. Menggantungkan penjelasan sejarah sebuah klan pada meja penyidik justru memperlebar jarak antara kebenaran historis dengan masyarakat pemilik sejarah itu sendiri.

Kekeliruan argumen tersebut juga tampak ketika esensi persoalan dialihkan dari akar realitas sosial yang sedang terjadi. Kegelisahan masyarakat Bobo merupakan riak sosial yang membutuhkan dialog yang meneduhkan dan langkah pemulihan segera (public healing). Mengharapkan institusi penegak hukum menyelesaikan polemik kebudayaan secara sendirian adalah pendekatan yang keliru dalam manajemen krisis sosial. Pengadilan didesain untuk membedah unsur-unsur hukum acara, bukan mengurai manuskrip sejarah atau memulihkan ingatan kolektif masyarakat adat.

Karena itu, keputusan untuk menahan diri dan menunggu proses hukum selesai sebelum membuka penjelasan sejarah hanya akan melahirkan kesan bahwa Kesultanan membiarkan keretakan sosial terus melebar di tengah masyarakat.

Lebih jauh lagi, terdapat jarak berpikir yang cukup problematis ketika sebuah institusi adat yang lahir dari hukum adat yang hidup (living law) justru meminjam logika administratif yang kaku untuk melegitimasi sikap diamnya. Kesultanan bukanlah organisasi formal modern yang dapat berlindung di balik prosedur administratif semata. Menyamakan tanggung jawab moral seorang penguasa adat dengan strategi defensif dalam sengketa hukum merupakan langkah yang tidak proporsional.

Istana sejatinya adalah pelindung nurani masyarakat adat. Di sanalah warga Bobo seharusnya menemukan pembelaan kultural, bukan keheningan.

Ketika sebuah komunitas merasa jati diri historisnya didistorsi, Kesultanan seharusnya hadir secara proaktif sebagai lentera yang menerangi ingatan kolektif masyarakat. Menjelaskan sejarah secara terbuka, bijaksana, dan bermartabat tanpa harus menunggu proses administratif selesai bukanlah tanda kelemahan. Sebaliknya, itulah manifestasi luhur dari fungsi Kie Se Kolano: menjaga keselarasan, ketenteraman, dan keseimbangan negeri.

Bersikap pasif sambil menunggu surat panggilan pengadilan justru menimbulkan kesan bahwa formalitas prosedural lebih diutamakan dibanding ketenteraman batin masyarakat sendiri.

Kebenaran sejarah tidak pernah dilahirkan semata-mata untuk menjadi konsumsi ruang sidang. Sejarah Bobo adalah ingatan publik yang hidup dalam ruang kebudayaan masyarakatnya, bukan sekadar alat pembuktian hukum. Menuntut masyarakat menunggu ketukan palu hakim demi mendengar penjelasan tentang asal-usul mereka sendiri adalah cara berpikir yang menjauhkan pengetahuan dari pemiliknya.

Dalam situasi seperti ini, dialog adat yang inklusif dan terbuka justru menjadi jalan yang lebih bijaksana dan terhormat. Dialog semacam itu dapat menghadirkan kejernihan sekaligus meredakan kegelisahan sosial yang kini terus tumbuh di tengah masyarakat.

Dalih “menunggu dipanggil polisi” yang disampaikan Ishak Naser menunjukkan bahwa Kesultanan sedang meminjam pendekatan prosedural yang kaku untuk menghindari sebuah kewajiban moral yang mendesak. Proses hukum atas dugaan rasisme tentu harus dihormati dan berjalan pada koridornya. Namun, membiarkan masyarakat Bobo terasing dari akar sejarah mereka hingga memicu reaksi spontan di lapangan merupakan bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab kultural itu sendiri.

Kesultanan seharusnya berbicara sekarang. Bukan karena tunduk pada panggilan formal negara, melainkan demi menunaikan panggilan luhur sebagai pengayom adat yang sejati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed