POSTTIMUR.COM, JAKARTA – Forum Mahasiswa Halmahera Selatan (FORMAHSEL) Jakarta kembali menggelar aksi demonstrasi Jilid II di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Aksi tersebut kembali menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) dalam pembiayaan kegiatan retret Kepala Desa (Kades) Halmahera Selatan (Halsel) di IPDN Jatinangor, Jawa Barat, pada 2025.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Alfian Sangaji, mendesak KPK RI mengambil langkah serius terhadap dugaan persoalan tersebut. Ia menyebut dugaan pungutan itu berkaitan dengan pengumpulan dana dari 249 kepala desa dengan nominal masing-masing Rp25 juta.
“Persoalan ini tidak boleh dibiarkan. KPK RI harus mengambil sikap tegas dan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pungutan dana retret kepala desa Halsel di IPDN Jatinangor,” ujar Alfian dalam keterangannya.
Menurut FORMAHSEL Jakarta, jika 249 kepala desa masing-masing diminta membayar Rp25 juta, total dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp6,2 miliar.
Soroti Instruksi Pengumpulan Dana
FORMAHSEL juga menyoroti dugaan adanya instruksi dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Halmahera Selatan, Muhammad Zaki Abdul Wahab, kepada para kepala desa untuk melakukan pembayaran dana kegiatan retret tersebut.

Selain itu, mereka menyebut Ketua DPC APDESI Halsel, Abdul Aziz Al-Amari, yang juga merupakan Kepala Desa Matuting, diduga turut mengarahkan sejumlah kepala desa agar segera mengumpulkan dana untuk kegiatan retret.
Dugaan tersebut, menurut FORMAHSEL, salah satunya didasarkan pada pembahasan dalam grup WhatsApp “Solidaritas Kades” yang kemudian diketahui publik.
“Dalam kasus ini kami juga telah memasukkan laporan ke KPK RI dan melampirkan sejumlah bukti, termasuk percakapan dalam grup WhatsApp. Kami berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius,” kata Alfian.
Persoalkan Perubahan APBDes
Tak hanya soal pengumpulan dana, FORMAHSEL Jakarta juga mempersoalkan dugaan instruksi kepada kepala desa untuk menyusun perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 sebelum pencairan gaji periode September–Desember, dengan memasukkan anggaran untuk kegiatan retret.
Menurut mereka, proses tersebut perlu diperiksa karena penyusunan Perubahan APBDes seharusnya mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan desa dan melibatkan forum Musyawarah Desa (Musdes) serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
FORMAHSEL menilai dugaan percepatan perubahan APBDes tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan aparat penegak hukum untuk memastikan apakah seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Empat Tuntutan Dibawa ke KPK dan Kejagung
Dalam aksi tersebut, FORMAHSEL Jakarta menyampaikan sejumlah tuntutan kepada KPK RI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Pertama, mereka mendesak aparat penegak hukum segera memeriksa Kepala Dinas PMD Halsel, Muhammad Zaki Abdul Wahab, terkait dugaan penyalahgunaan atau pungutan dana retret kepala desa senilai sekitar Rp6,2 miliar.
Kedua, meminta Ketua APDESI Halsel dipanggil dan diperiksa terkait dugaan keterlibatannya dalam proses pengumpulan dana retret.
Ketiga, meminta aparat penegak hukum memanggil dan meminta keterangan 249 kepala desa terkait dugaan pungutan masing-masing Rp25 juta.
Keempat, mendesak KPK dan Kejagung menelusuri dugaan instruksi penyusunan Perubahan APBDes Tahun 2025 yang dikaitkan dengan penganggaran kegiatan retret.
Alfian menegaskan, pihaknya akan terus mengawal laporan tersebut hingga ada kejelasan dari aparat penegak hukum.
“Kami akan tetap mengawal kasus ini sampai selesai. Kami berharap KPK dan Kejaksaan dapat menelusuri seluruh dugaan tersebut secara transparan dan profesional,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tudingan yang disampaikan FORMAHSEL Jakarta tersebut masih berupa dugaan dan laporan dari pihak pelapor. Belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak-pihak yang disebut dalam aksi tersebut terbukti melakukan tindak pidana. Konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut juga perlu dimuat secara berimbang. (*)
