Rusunawa ASN Halbar Diduga Disewakan ke Pihak Ketiga, FORKOM Soroti Potensi Kebocoran PAD

HALBAR, POSTTIMUR.COM — Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, menjadi sorotan. Sejumlah unit hunian yang disebut diperuntukkan bagi ASN diduga turut disewakan kepada pihak ketiga, termasuk kontraktor proyek.

Dugaan tersebut disampaikan Koordinator Forum Komunikasi Ekonomi (FORKOM) Halmahera Barat, Kapten Fai. Ia mempertanyakan mekanisme pemanfaatan Rusunawa yang dibangun dengan dukungan anggaran negara tersebut.

Menurut Fai, fasilitas Rusunawa semestinya dikelola sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, jika terdapat unit yang disewakan kepada pihak swasta atau kontraktor, menurutnya, pemerintah daerah perlu membuka secara terang dasar hukum, status unit, serta mekanisme penarikan sewanya.

“Kami sangat menyayangkan. Fasilitas yang dibangun Kementerian PUPR untuk pegawai daerah justru diduga disewakan kepada pihak swasta. Ini perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujar Kapten Fai kepada wartawan, Selasa (7/10/2026).

Fai juga menyoroti potensi persoalan administrasi dan keuangan daerah apabila terdapat penerimaan dari sewa Rusunawa yang tidak tercatat dalam mekanisme resmi pemerintah daerah.

“Publik tentu mempertanyakan, kalau ada uang sewa dari kontraktor, masuk ke mana? Apakah masuk Kas Daerah melalui mekanisme resmi atau tidak? Ini yang harus diaudit agar tidak menimbulkan kecurigaan,” tegasnya.

Ia meminta pemerintah daerah tidak sekadar memberikan penjelasan normatif, tetapi membuka data pengelolaan Rusunawa, mulai dari jumlah unit, peruntukan setiap ruang, tarif sewa, hingga pihak yang menempati atau menyewa.

Kadis LH-Perkim Beri Penjelasan Berbeda

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup-Perkim Halbar, Adrisal Hena, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, memberikan penjelasan bahwa Rusunawa tersebut memiliki ruang dengan peruntukan yang berbeda.

“Kalau LSM sudah identifikasi, berarti mereka tahu ruang mana peruntukan untuk ASN dan ruang mana peruntukan untuk umum,” ungkap Adrisal.

Ia menjelaskan bahwa terdapat ruang yang diperuntukkan bagi ASN dan terdapat pula ruang yang diperuntukkan bagi umum sehingga dapat dikontrakkan.

“Berarti dengan sendirinya mereka tahu bahwa peruntukan ruang di sana. Jadi saya mau sebutkan ada ruang yang peruntukan untuk ASN dan yang dikontrakkan termasuk umum,” tandasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk menjelaskan secara rinci dasar penetapan peruntukan setiap unit Rusunawa, termasuk dasar hukum penyewaan ruang kepada pihak umum atau pihak ketiga.

FORKOM Desak Audit dan Buka Data Rusunawa

Untuk memastikan tidak terjadi persoalan dalam pengelolaan aset maupun penerimaan daerah, FORKOM Halbar mendesak adanya pemeriksaan menyeluruh.

FORKOM meminta Bupati Halbar memerintahkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bersama Inspektorat melakukan audit terhadap pengelolaan Rusunawa, termasuk menelusuri seluruh penerimaan sewa.

Pertanyaan utamanya sederhana: jika ada pembayaran sewa dari pihak ketiga, ke mana uang tersebut disetorkan dan apakah seluruhnya tercatat dalam administrasi keuangan daerah?

Selain itu, DPRD Halbar, khususnya Komisi II, didorong memanggil Dinas LH-Perkim untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai pengelolaan Rusunawa.

FORKOM juga meminta pemerintah membuka dokumen dan data dasar bangunan (DIBD) serta data pengelolaan Rusunawa, termasuk jumlah unit, peruntukan masing-masing unit, tarif sewa resmi, serta status penghuni.

Bagi FORKOM, persoalan ini bukan sekadar soal siapa yang menempati Rusunawa. Yang lebih penting adalah memastikan aset negara/daerah dikelola sesuai peruntukan, penerimaan sewa tercatat secara resmi, dan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan pengelolaan aset publik.

Hingga berita ini diterbitkan, polemik tersebut masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pemerintah daerah, khususnya terkait dasar hukum pemanfaatan ruang untuk umum serta mekanisme penerimaan sewanya.

Reporter: Witho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top