TERNATE, POSTTIMUR.COM – Koalisi Pembantu Buruh (KPB) secara resmi melayangkan somasi atau teguran hukum terakhir sekaligus undangan perundingan bipartit kepada pimpinan manajemen atau owner Badan Usaha Jasmine Home Spa And Beauty di Kota Ternate.
Somasi tersebut dilayangkan setelah Tim KPB menerima dan mempelajari sejumlah persoalan yang disampaikan lima orang pekerja atau terapis Jasmine Home Spa And Beauty. Persoalan itu diduga berkaitan dengan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan selama para pekerja menjalankan aktivitas kerja.
Tim KPB yang terdiri dari Sugiar Azis, S.H., Rifai S. Aman, S.H., Syahrul Yasim, S.H., dan Fadli M. Marsaoly, S.H., menyebut masa kerja kelima pekerja bervariasi, mulai dari sekitar satu bulan hingga lebih dari satu tahun.
Perwakilan Tim KPB, Sugiar Azis, S.H., menegaskan bahwa somasi tersebut bukan sekadar teguran administratif. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan KPB dalam mengawal dugaan persoalan hak pekerja sekaligus membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme bipartit.
“Kami melihat ada sejumlah persoalan serius yang menyangkut hak dasar para pekerja. Karena itu, kami meminta pihak Jasmine Home Spa And Beauty tidak menganggap persoalan ini sebagai masalah kecil. Kami memberikan ruang untuk menyelesaikannya secara bipartit, tetapi apabila tidak diindahkan, kami siap membawa persoalan ini ke jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Sugiar.
Soroti Dugaan Upah di Bawah UMK
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan KPB adalah dugaan pembayaran upah yang tidak mengacu pada Upah Minimum Kota (UMK) Ternate Tahun 2026.
Berdasarkan keterangan para pekerja yang diterima KPB, terdapat pekerja yang disebut menerima upah sekitar Rp1.950.000 hingga Rp2.500.000 per bulan.
KPB juga menerima keterangan mengenai adanya skema pencapaian target tertentu yang diduga memiliki persoalan dalam pemberian tambahan upah kepada pekerja.
Dalam materi somasi, KPB merujuk pada Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 544/KPTS/MU/2025 tentang Penetapan Besaran Upah Minimum Kota Ternate Tahun 2026 yang, menurut KPB, menetapkan UMK Ternate sebesar Rp3.599.562.
Sugiar menilai persoalan tersebut perlu segera diklarifikasi dan diperhitungkan kembali berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Ini menyangkut hak dasar pekerja. Kalau pekerja sudah menjalankan kewajibannya, maka perusahaan juga wajib memenuhi haknya. Jangan sampai pekerja diminta bekerja maksimal, tetapi hak upahnya justru diminimalkan,” ujarnya.
Jam Kerja 10-12 Jam, KPB Soroti Dugaan Kekurangan Upah Lembur
Selain persoalan upah, KPB juga menyoroti dugaan jam kerja yang mencapai 10 hingga 12 jam dalam sehari.
Sugiar menyebut berdasarkan keterangan yang diterima pihaknya, para pekerja disebut mulai bekerja sekitar pukul 09.45 WIT hingga 21.45 WIT. Apabila pekerjaan berlangsung hingga sekitar pukul 22.45 WIT, waktu tersebut disebut diperhitungkan sebagai lembur.
Namun, KPB menduga kompensasi lembur yang diberikan hanya sekitar Rp14.000 per jam. Bahkan, terdapat keterangan bahwa tambahan waktu sekitar 45 menit diduga dihitung sebagai satu jam lembur.
Menurut KPB, mekanisme tersebut perlu diperiksa kembali dan disesuaikan dengan ketentuan mengenai waktu kerja serta pembayaran upah lembur.
“Tidak boleh perusahaan membuat perhitungan lembur sendiri sesuka hati. Ada aturan yang mengatur bagaimana lembur dihitung dan dibayarkan. Kalau pekerja bekerja di luar jam kerja, maka hak lemburnya harus dihitung secara benar, bukan ditentukan sepihak,” kata Sugiar.
KPB juga menyoroti dugaan pemotongan upah sebesar Rp5.000 ketika pekerja terlambat satu menit.
Menurut KPB, kebijakan tersebut perlu diuji dasar hukum dan mekanismenya agar tidak menjadi bentuk pemotongan hak pekerja secara sepihak.
Persoalan BPJS Turut Disorot
Persoalan lain yang menjadi perhatian KPB adalah dugaan belum didaftarkannya seluruh pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagaimana mestinya.
KPB menilai perlindungan jaminan sosial menjadi bagian penting dalam hubungan kerja, terlebih para terapis menjalankan pekerjaan yang berkaitan dengan aktivitas fisik dan pelayanan langsung kepada pelanggan.
KPB meminta pihak Jasmine Home Spa And Beauty memastikan pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial sesuai ketentuan, termasuk program yang relevan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
“Pekerja tidak boleh hanya dipandang sebagai tenaga yang menghasilkan keuntungan bagi usaha. Mereka juga memiliki hak atas perlindungan sosial dan keselamatan kerja. Kalau selama ini belum diberikan, maka harus segera diselesaikan, termasuk kewajiban yang timbul selama masa kerja,” ujar Sugiar.
Dua Pekerja Disebut Mendapat Perlakuan Kasar
Tidak hanya menyangkut upah dan jaminan sosial, KPB juga mengungkap dugaan perlakuan yang dinilai merendahkan martabat pekerja.
Dua pekerja berinisial WL dan DDG disebut pernah mendapatkan cacian dengan kata-kata kasar yang diduga dilontarkan oleh suami owner di lingkungan tempat kerja.
Sementara itu, pekerja berinisial SLK disebut pernah dituduh mengambil telepon seluler milik perusahaan.
Menurut keterangan yang diterima KPB, pekerja tersebut bahkan sempat dibawa ke kantor polisi dan diduga mendapat tekanan agar mengakui perbuatan yang dituduhkan.
Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan kepada KPB, setelah rekaman CCTV diperiksa, pekerja yang dituduh tersebut diduga bukan pihak yang mengambil atau menjual telepon seluler dimaksud.
KPB menilai tuduhan terhadap pekerja harus didasarkan pada bukti yang jelas dan proses yang semestinya.
“Kalau seseorang dituduh melakukan pencurian, harus ada bukti yang jelas. Jangan sampai pekerja yang tidak melakukan perbuatan justru ditekan dan dipermalukan. Kami akan mengawal persoalan ini karena menyangkut kehormatan dan martabat pekerja,” ucap Sugiar.
KPB Ajukan Lima Tuntutan
Atas berbagai persoalan tersebut, KPB meminta Jasmine Home Spa And Beauty segera menyelesaikan sejumlah tuntutan, yakni:
- Membayar kekurangan atau sisa upah pekerja dengan memperhitungkan ketentuan UMK Ternate Tahun 2026 dan masa kerja masing-masing pekerja;
- Menghitung dan membayarkan kekurangan upah lembur atas kelebihan jam kerja selama masa kerja para pekerja;
- Mendaftarkan seluruh pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan serta memenuhi kewajiban iuran sesuai ketentuan;
- Menyelesaikan hak dan kompensasi pekerja berdasarkan hubungan kerja dan masa kerja masing-masing; dan
- Menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan melalui perundingan bipartit sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
KPB memberikan waktu 3 x 24 jam kepada pihak Jasmine Home Spa And Beauty untuk memberikan respons terhadap somasi dan tuntutan tersebut.
Jika Diabaikan, KPB Siapkan Langkah Hukum
Sugiar menegaskan, apabila somasi tidak mendapatkan respons atau tidak terdapat itikad baik untuk menyelesaikan persoalan, KPB akan melanjutkan langkah melalui jalur hukum.
“Kami sudah membuka ruang penyelesaian secara baik melalui perundingan bipartit. Tetapi jangan salah artikan ruang penyelesaian ini sebagai kelemahan. Jika 3 x 24 jam tidak ada itikad baik, kami akan bergerak melalui jalur hukum dan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada instansi yang berwenang,” tandasnya.
KPB menyatakan telah menyiapkan sejumlah langkah apabila tuntutan tersebut tidak diindahkan.
Di antaranya, pengaduan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku Utara maupun instansi ketenagakerjaan yang berwenang di Kota Ternate, pelaporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan jaminan sosial sesuai ketentuan hukum, serta langkah hukum terkait dugaan penghinaan atau perlakuan yang merendahkan martabat pekerja apabila ditemukan dasar hukum dan bukti yang cukup.
“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti pada somasi. Kami ingin hak para pekerja diselesaikan. Namun jika pihak Jasmine Home Spa memilih mengabaikan somasi dan tidak menunjukkan itikad baik, maka kami akan menggunakan seluruh upaya hukum yang tersedia,” tutur Sugiar.
KPB menegaskan, langkah tersebut ditempuh untuk memastikan hubungan kerja tidak hanya menempatkan pekerja sebagai pihak yang wajib memenuhi target dan kewajiban, tetapi juga memperoleh hak, perlindungan, serta perlakuan yang sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan. (*)
