Maluku Utara

Maluku Utara di Usia 27 Tahun: Megahnya Hilirisasi Tambang dan Sunyinya Suara Sipil serta UMR yang Tak Bergerak

Oleh Riski Mansur - 11 Okt 2026 WIT

Oleh: Kapten Fai

Koordinator FORKOM Halmahera Barat

Hari jadi Provinsi Maluku Utara ke-27 yang jatuh pada 12 Oktober 2026 seharusnya menjadi momentum refleksi. Namun, di balik narasi pertumbuhan ekonomi yang meroket akibat hilirisasi nikel, provinsi Moloku Kie Raha ini menghadapi ancaman nyata: tersingkirnya ruang hidup masyarakat adat, mandeknya upah buruh, dan melemahnya peran kritis civil society (masyarakat sipil) yang kian tersubordinasi oleh oligarki korporasi.

Dua puluh tujuh tahun silam, Maluku Utara lahir dari rahim reformasi dengan cita-cita luhur: mendekatkan pelayanan publik, mengentaskan kemiskinan, serta menjaga laut dan rempah. Hari ini, wajahnya berubah menjadi lanskap industri ekstraktif raksasa.

Proyek Strategis Nasional di Weda, Halmahera Tengah, dan Buli, Halmahera Timur, memang mendongkrak pertumbuhan ekonomi hingga angka fantastis, di atas 5,53 persen—melampaui rata-rata nasional. Namun, kemilau statistik itu gagal menyembunyikan kontradiksi sosial-ekologis yang terjadi di lapangan.

Hutan adat dikupas, pesisir tercemar tailing, dan sumber air warga terkontaminasi. Di tengah investasi triliunan rupiah, kantong-kantong kemiskinan baru justru tercipta di wilayah lingkar tambang. Petani cengkih, pala, dan nelayan kehilangan mata pencaharian. Seperti yang terjadi di Halmahera Barat (Halbar) dan Halmahera Utara (Halut), masyarakat justru belum tersentuh program Kampung Nelayan Merah Putih, sementara tongkang pengangkut bijih nikel melintas di hadapan mereka setiap hari.

Ironinya: Ekonomi Tumbuh, UMP Jalan di Tempat

Di tengah ledakan industri nikel, Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara tahun 2026 hanya naik 3 persen, dari Rp3.408.000 menjadi Rp3.510.240. Kenaikan ini disebut sebagai yang terendah ketiga di Indonesia. Padahal, Maluku Utara merupakan salah satu lumbung nikel dunia.

Keputusan Gubernur Nomor 524/KPTS/MU/2025 tersebut berdalih bahwa pertumbuhan ekonomi harus dihitung di luar sektor pertambangan dan industri pengolahan, dengan menggunakan nilai alfa 0,6 agar tidak memberatkan pengusaha.

Alasan ini ironis. Buruh yang memeras keringat di smelter dan menghirup debu nikel selama 12 jam sehari justru tidak menikmati kue pertumbuhan ekonomi tersebut. Ketua FORKOM Halbar menyebut kenaikan upah sebesar 3–4,25 persen ini sebagai bentuk “pengkhianatan terhadap buruh” di tengah ledakan industri nikel.

Bagaimana rakyat bisa sejahtera jika upah tidak meningkat secara memadai, sementara harga beras, BBM, dan biaya sewa kamar kos di Jailolo dan Ternate turut melonjak akibat tekanan inflasi di kawasan industri?

Sunyinya Civil Society

Yang lebih berbahaya daripada mandeknya UMP adalah melemahnya peran masyarakat sipil (civil society).

Dua puluh tujuh tahun lalu, Maluku Utara lahir dari perjuangan mahasiswa, petani, nelayan, dan kesultanan. Hari ini, LSM kerap dianggap sebagai pengganggu investasi, kritik dicap sebagai sikap ant pembangunan, dan media lokal menghadapi tantangan independensi ketika bergantung pada iklan perusahaan tambang.

Ketika tambang menjadi panglima, suara kritis berisiko dibungkam melalui dua cara: kooptasi lewat proyek atau kriminalisasi menggunakan regulasi yang dinilai represif. Akibatnya, mekanisme checks and balances atau pengawasan dan keseimbangan kekuasaan terancam melemah.

DPRD sibuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Aset dan APBD Perubahan senilai Rp856 miliar, tetapi dinilai belum cukup lantang menyuarakan persoalan perizinan tambang yang berpotensi berbenturan dengan permukiman warga.

Kritik perlahan dialihkan menjadi kompromi. Sementara itu, suara masyarakat adat di pelosok Halmahera kerap berakhir tanpa tanggapan yang memadai.

Jalan Pulang Maluku Utara

Jika Maluku Utara hanya menjadi “tanah kerukan” untuk memenuhi kebutuhan industri baterai mobil listrik global tanpa keadilan ekologis dan upah yang layak, maka kemakmuran yang dibanggakan hari ini hanyalah kemakmuran semu.

Momentum 27 tahun Provinsi Maluku Utara harus menjadi titik balik untuk mengevaluasi arah pembangunan. Pertumbuhan ekonomi tidak boleh hanya diukur melalui angka-angka statistik dan besarnya investasi, tetapi juga melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat, perlindungan ruang hidup masyarakat adat, kepastian upah yang layak bagi buruh, serta kebebasan masyarakat sipil dalam menyampaikan kritik.

Pemerintah daerah harus memastikan bahwa kekayaan alam Maluku Utara tidak hanya menguntungkan korporasi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi rakyatnya.

Maluku Utara tidak boleh sekadar menjadi pusat produksi bahan baku bagi industri global. Ia harus menjadi rumah yang layak bagi masyarakatnya sendiri—tempat rakyat hidup sejahtera, lingkungan terlindungi, dan suara kritis tetap memiliki ruang.

Back To Top