Dugaan Intimidasi Wartawan, Wakil Ketua II DPRD Taliabu Dilaporkan ke Polda Malut

TERNATE, POSTTIMUR.COM – Dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap wartawan TIMES Indonesia, Husen Hamid alias Phep, yang diduga dilakukan oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Amrin Yusril Angkasa, kini berlanjut ke ranah hukum.
Tim kuasa hukum Husen Hamid dari Law Office Bahmi Bahrun, S.H. & Partners, yang terdiri dari Bahmi Bahrun, S.H. dan Abu H. Hi Mandar, S.H., secara resmi memasukkan pengaduan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, Senin (19/10/2026).
Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor: STPP/39/IX/2026/DITRESKRIMSUS.
Kuasa hukum korban, Bahmi Bahrun, menegaskan bahwa pesan WhatsApp bernada ancaman yang diduga dikirimkan oleh Amrin Yusril Angkasa tidak bisa dianggap sebagai gurauan semata. Menurutnya, pesan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengungkap motif dan konteks di balik dugaan intimidasi tersebut.
“Klien kami diancam melalui pesan tertulis via WhatsApp oleh oknum anggota DPRD Pulau Taliabu. Kami selaku kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sebatas pesan biasa. Pasti ada motif lain di baliknya sehingga oknum tersebut nekat mengirimkan pesan intimidasi kepada klien kami,” tegas Bahmi, Senin (19/10/2026).
Ia menjelaskan, kliennya mengaku terkejut menerima pesan tersebut lantaran merasa tidak pernah menerbitkan pemberitaan mengenai kinerja Amrin yang dapat memicu persoalan tersebut.
“Klien kami menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pemberitaan terkait kinerja yang bersangkutan. Oleh karena itu, hari ini kami resmi memasukkan laporan pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Malut untuk mengusut tuntas motif di balik ancaman tersebut,” lanjutnya.
Menurut tim kuasa hukum, pengaduan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengancaman melalui sarana elektronik. Mereka merujuk pada Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta ketentuan hukum pidana lain yang dinilai relevan.
Pesan WhatsApp Bernada Ancaman
Sebelumnya, Husen Hamid mengaku terkejut setelah menerima pesan WhatsApp dari nomor yang disebut milik Amrin Yusril Angkasa. Pesan tersebut dinilai mengandung unsur intimidasi karena memuat kalimat yang mengisyaratkan ancaman pidana dan tindakan mengikuti korban.
Dua pesan yang dipersoalkan berbunyi:
“Biar dapa pidana tapi nha musti dapa dulu.”
“Nanti saya iko nha, biar nha di rumah.”
Husen mengaku tidak memahami alasan di balik pesan tersebut. Ia juga menyatakan tidak pernah menulis berita yang secara khusus berkaitan dengan kinerja Amrin di DPRD Kabupaten Pulau Taliabu.
“Saya kaget dengan pesan oknum ini. Bagi saya pribadi, sebelumnya saya tidak pernah menulis berita yang berkaitan dengan kinerjanya di DPRD,” ungkap Husen saat dikonfirmasi.
Kuasa Hukum Kawal Proses Hukum
Tim kuasa hukum menyatakan akan mengawal proses pengaduan tersebut di Polda Maluku Utara hingga tuntas. Langkah hukum ini, menurut mereka, ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memastikan perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya menjaga ruang kerja pers agar tetap bebas dari tekanan maupun intimidasi. Wartawan memiliki peran dalam menyampaikan informasi kepada publik, sementara setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan tetap memiliki mekanisme hukum untuk menyampaikan keberatan.
Meski demikian, dugaan pengancaman tersebut masih perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum. Penanganan perkara diharapkan dapat mengungkap fakta, konteks, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Amrin Yusril Angkasa mengenai pengaduan yang disampaikan tim kuasa hukum Husen Hamid. Konfirmasi kepada yang bersangkutan tetap diperlukan agar pemberitaan berimbang dan memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan penjelasan. (*)

