POSTTIMUR.COM, HALSEL- Situasi pemerintahan di Desa Saketa, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, memanas. Kepala Desa Saketa disebut tidak melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) selama tiga tahun berturut-turut, yakni 2023 hingga 2025. Kondisi tersebut memicu kritik keras dari masyarakat yang menilai lemahnya pengawasan pemerintah kabupaten.
Masyarakat bersama tokoh agama, tokoh adat, dan pemuda Desa Saketa menilai Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, gagal menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah desa. Mereka menilai, tidak terlaksananya Musdes LPJ selama tiga tahun merupakan pelanggaran prosedur yang terjadi secara berkelanjutan.
Selain itu, warga juga mendesak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara untuk membentuk tim pemeriksa terhadap kinerja Kepala Desa Saketa. Pasalnya, selama tiga tahun terakhir, proses evaluasi capaian pembangunan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa disebut tidak pernah dilakukan secara terbuka kepada masyarakat.
Warga menyoroti besarnya anggaran desa yang setiap tahun mencapai lebih dari Rp1 miliar, namun tidak pernah dijelaskan secara transparan melalui forum Musdes. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan dan keresahan di tengah masyarakat.
“Kita tidak hanya mengkritik Kades Saketa, tetapi juga Bupati yang seharusnya menjaga tata kelola desa. Selama tiga tahun, bagaimana mungkin dinas desa di bawah naungan bupati tidak mengetahui bahwa satu desa tidak pernah melakukan LPJ? Ini menunjukkan kegagalan dalam sistem pembinaan dan pengawasan,” ujar salah satu perwakilan masyarakat.
Koalisi Masyarakat Kecamatan Gane Barat Peduli Pembangunan Kabupaten Halmahera Selatan yang terdiri dari berbagai perwakilan desa juga mengeluarkan pernyataan resmi. Mereka menilai kasus Desa Saketa bukan kasus tunggal, karena sejumlah desa lain di wilayah tersebut disebut menghadapi persoalan serupa terkait lemahnya pelaksanaan pertanggungjawaban.
“Bupati memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk memastikan setiap desa menjalankan tugas sesuai peraturan hukum. Ketidakmampuan mendeteksi dan menindaklanjuti kasus seperti Desa Saketa menunjukkan sistem pengawasan tidak berjalan dengan baik,” jelas Isto, Ketua Koalisi.
Kritik masyarakat juga merujuk pada dasar hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 107, bupati memiliki kewajiban melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 111 menegaskan pemerintah kabupaten wajib mengawasi pengelolaan keuangan desa, termasuk pelaksanaan pertanggungjawaban melalui Musdes LPJ.
Menurut warga, jika selama tiga tahun tidak ada tindakan pembinaan terhadap Desa Saketa, hal tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengelolaan pemerintahan kabupaten.
Masyarakat Halmahera Selatan, khususnya warga Desa Saketa, berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas. Mereka meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran desa serta perbaikan sistem pengawasan agar kasus serupa tidak terulang.
“Kita tidak hanya menginginkan klarifikasi terkait anggaran desa di Saketa, tetapi juga perubahan sistem yang membuat setiap desa harus bertanggung jawab secara transparan. Bupati harus menunjukkan komitmen untuk memperbaiki tata kelola desa agar uang rakyat benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” tutup IK, perwakilan warga Desa Saketa.(*)











