PKM FEB Unkhair Dorong Desa di Bacan Selatan Perkuat Mitigasi Fraud Pengadaan Barang dan Jasa

BACAN, POSTTIMUR.COM — Pengelolaan Dana Desa tidak cukup hanya berbicara tentang bagaimana anggaran dapat terserap. Lebih dari itu, setiap rupiah yang dibelanjakan harus mampu dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Persoalan tersebut menjadi perhatian Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Khairun (Unkhair) melalui kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) bertema “Mitigasi Fraud Pengelolaan Dana Desa untuk Pengadaan Barang/Jasa Desa di Kecamatan Bacan Selatan.”
Kegiatan tersebut menghadirkan dua dosen FEB Universitas Khairun sekaligus expert di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, yakni Dr. Dewi Permatasari, SE., M.Si., CPOF dan Dr. Jufri Jacob, SE., M.Si., CPOF., CCMs.

PKM tersebut diikuti oleh Camat Bacan Selatan, staf kecamatan, seluruh kepala desa, serta aparat desa se-Kecamatan Bacan Selatan.
Dalam kegiatan itu, para peserta diajak memahami bahwa fraud dalam pengelolaan Dana Desa tidak selalu berbentuk penggelapan uang secara langsung. Penyimpangan dapat muncul sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban pengadaan.
Mulai dari manipulasi kebutuhan, penggelembungan harga (mark-up), konflik kepentingan, persekongkolan dalam pemilihan penyedia, pekerjaan fiktif, pengurangan volume pekerjaan, hingga laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dana Desa Bukan Sekadar Angka dalam APBDes
Dalam perspektif pengelolaan keuangan publik, Dana Desa merupakan mandat negara yang dititipkan kepada pemerintah desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Anggaran tersebut diharapkan mampu menjawab kebutuhan dasar masyarakat, memperbaiki infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, sekaligus menggerakkan perekonomian lokal.

Karena itu, proses pengadaan barang dan jasa desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Kondisi sosial masyarakat desa yang memiliki hubungan kekerabatan dan kedekatan antarwarga juga menjadi tantangan tersendiri. Kedekatan tersebut dapat menjadi modal sosial dalam pembangunan, tetapi berpotensi menjadi celah penyimpangan apabila tidak dibarengi dengan aturan dan pengendalian yang kuat.
Hubungan keluarga, pertemanan, kepentingan ekonomi maupun kepentingan tertentu tidak boleh memengaruhi keputusan pengadaan.
Fraud Bisa Dimulai dari Perencanaan
Mitigasi fraud, menurut materi yang disampaikan dalam PKM, tidak boleh baru dilakukan ketika audit atau pemeriksaan berlangsung. Pencegahan harus dimulai sejak kebutuhan pengadaan dirumuskan.
Salah satu celah yang perlu diantisipasi adalah rekayasa kebutuhan. Spesifikasi barang atau pekerjaan dapat dibuat terlalu khusus sehingga hanya dapat dipenuhi oleh penyedia tertentu.
Kerawanan juga dapat terjadi ketika proses pemilihan penyedia hanya dijadikan formalitas. Penawaran pembanding dibuat sekadar memenuhi kelengkapan administrasi, sementara penyedia yang akan dipilih telah ditentukan sebelumnya.
Jika kondisi tersebut terjadi, persaingan menjadi tidak sehat dan potensi persekongkolan harga semakin terbuka. Selain itu, konflik kepentingan juga menjadi persoalan penting dalam pengadaan barang dan jasa desa.
Pejabat desa, tim pengadaan maupun pihak yang memiliki kewenangan tidak seharusnya terlibat dalam proses pengadaan apabila memiliki hubungan keluarga, kepemilikan, ataupun kepentingan ekonomi dengan penyedia.
Jangan Sampai Dokumen Lengkap, Tetapi Pekerjaan Bermasalah Kerawanan lainnya berada pada tahap pelaksanaan dan pemeriksaan pekerjaan.
Barang yang diterima bisa saja tidak sesuai spesifikasi. Volume pekerjaan dapat berkurang, kualitas tidak sesuai, atau pekerjaan belum selesai tetapi telah dinyatakan selesai. Karena itu, pemeriksaan tidak boleh hanya dilakukan berdasarkan dokumen.
Verifikasi lapangan menjadi penting untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, kontrak, dokumen pembayaran dan kondisi fisik pekerjaan.
“Dokumen yang lengkap tetapi tidak menggambarkan kondisi sebenarnya justru dapat menjadi alat untuk menutupi fraud,” menjadi salah satu prinsip penting dalam upaya memperkuat pengendalian internal desa.
Transparansi Harus Menjadi Kebiasaan
Pemerintah desa di Kecamatan Bacan Selatan juga didorong membangun transparansi sejak tahap perencanaan.
Informasi mengenai nama kegiatan, pagu anggaran, spesifikasi, metode pengadaan, penyedia, nilai kontrak, jadwal pelaksanaan hingga hasil pekerjaan perlu dapat diketahui masyarakat melalui papan informasi desa, musyawarah desa maupun saluran informasi resmi.
Transparansi bukan berarti membuka seluruh data tanpa batas. Transparansi berarti memastikan informasi yang relevan, benar, mudah dipahami dan tersedia tepat waktu sehingga masyarakat dapat menjalankan fungsi pengawasan.
Hal tersebut menjadi penting karena masyarakat bukan sekadar penerima manfaat Dana Desa, tetapi juga memiliki hak untuk mengetahui bagaimana uang publik digunakan.
Perkuat Pengendalian Internal Desa
Untuk menutup celah fraud, desa perlu memperkuat pembagian fungsi dan kewenangan. Pihak yang merencanakan kebutuhan idealnya tidak bekerja sendiri dalam menentukan penyedia, memeriksa pekerjaan sekaligus menyetujui pembayaran. Pemisahan fungsi dapat memperkecil risiko penyalahgunaan kewenangan.
Sejumlah langkah praktis yang perlu diperkuat desa antara lain menyusun rencana pengadaan berdasarkan RKP Desa dan APB Desa, menetapkan spesifikasi secara objektif, melakukan survei harga dari sumber yang dapat diverifikasi, serta memastikan tidak terjadi konflik kepentingan.
Selain itu, seluruh tahapan harus terdokumentasi, mulai dari permintaan kebutuhan, proses pemilihan, penawaran, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pemeriksaan hingga serah terima.
Pemeriksaan fisik juga harus memastikan volume, kualitas, lokasi dan waktu penyelesaian pekerjaan benar-benar sesuai.
Pembayaran pun idealnya dilakukan berdasarkan kemajuan pekerjaan yang telah diverifikasi.
Masyarakat Punya Peran Penting
Pengawasan Dana Desa tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah desa. Masyarakat memiliki posisi penting dalam memastikan pembangunan benar-benar berjalan sesuai kebutuhan.
Forum musyawarah desa, BPD, kelompok masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, perempuan, pemuda hingga pelaku usaha lokal dapat dilibatkan dalam pengawasan. Namun, pengawasan publik juga harus berbasis bukti.
Kritik terhadap pengelolaan Dana Desa sebaiknya didasarkan pada dokumen, kondisi lapangan, kewajaran harga, maupun perbedaan antara rencana dan realisasi. Dengan demikian, pengawasan tidak berubah menjadi konflik pribadi atau tekanan terhadap aparatur desa.
Penyedia Lokal Harus Tetap Mengedepankan Integritas
Pemanfaatan penyedia lokal dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat desa.
Namun, prinsip pemberdayaan pelaku usaha lokal tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kewajaran harga, kualitas, kemampuan teknis, administrasi, serta persaingan yang sehat.
Penyedia yang terpilih harus mampu melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan dan bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan.
Pada saat yang sama, kapasitas kepala desa, perangkat desa dan tim pengadaan juga perlu terus ditingkatkan.
Pemahaman mengenai perencanaan, survei harga, konflik kepentingan, pemeriksaan pekerjaan dan dokumentasi merupakan bagian penting dari pertahanan pertama terhadap fraud.
Upaya tersebut membutuhkan dukungan pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten, inspektorat, pendamping desa serta unsur pengawasan lainnya.
Pengawasan idealnya bukan hanya mencari kesalahan setelah kerugian terjadi, tetapi membantu desa menutup celah penyimpangan sebelum fraud berlangsung.
Dari Kepatuhan Menuju Budaya Antifraud
Melalui PKM tersebut, FEB Universitas Khairun mendorong agar pencegahan fraud tidak berhenti pada kepatuhan administratif.
Diperlukan budaya integritas yang menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Kepala desa harus memberikan teladan, perangkat desa bekerja sesuai prosedur, penyedia menjalankan kewajibannya secara jujur, sementara masyarakat memiliki keberanian sekaligus ruang untuk melakukan pengawasan.
Pada akhirnya, keberhasilan Dana Desa di Kecamatan Bacan Selatan tidak hanya dapat diukur dari seberapa besar anggaran terserap.
Ukuran yang jauh lebih penting adalah apakah anggaran tersebut menghasilkan manfaat nyata, pekerjaan berkualitas, harga yang wajar, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Melalui kegiatan PKM bertema Mitigasi Fraud Pengelolaan Dana Desa untuk Pengadaan Barang/Jasa Desa, FEB Universitas Khairun menegaskan pentingnya membangun tata kelola Dana Desa yang tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga kuat secara integritas. Sebab, Dana Desa pada hakikatnya adalah uang publik.
Ia harus direncanakan secara terbuka, dibelanjakan secara wajar, diperiksa secara nyata, dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Jika prinsip tersebut dijalankan secara konsisten, pengadaan barang dan jasa desa tidak sekadar menjadi aktivitas administratif, tetapi dapat menjadi instrumen pembangunan yang bersih, efektif, dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat Bacan Selatan.

