Breaking News

Wakil Ketua II DPRD Taliabu Diduga Intimidasi Jurnalis Lewat Pesan WhatsApp

Oleh Riski Mansur - 18 Okt 2026 WIT

TALIABU, POSTTIMUR.COM – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Amrin Yusril Angkasa, diduga mengirimkan pesan WhatsApp bernada ancaman kepada seorang jurnalis TIMES Indonesia, Husen Hamid, yang akrab disapa Phep.

Dugaan intimidasi tersebut mencuat setelah tangkapan layar percakapan WhatsApp yang memuat pesan bernada ancaman diterima oleh jurnalis yang bersangkutan.

Dalam pesan tersebut, Amrin diduga menuliskan kalimat dalam dialek lokal yang berbunyi, “Biar dapa pidana tapi nha musti dapa dulu” dan “Nanti saya iko nha, biar nha di rumah.”

Kedua pesan itu dapat dimaknai sebagai pernyataan yang mengandung ancaman. Namun, maksud sebenarnya dari pesan tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak yang bersangkutan.

Amrin Yusril Angkasa merupakan politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pulau Taliabu.

Jurnalis TIMES Indonesia, Husen Hamid, mengaku terkejut ketika menerima pesan tersebut. Ia menilai pesan itu tidak pernah didahului persoalan pemberitaan mengenai kinerja Amrin selama menjabat sebagai anggota DPRD.

“Saya kaget dengan pesan oknum ini. Bagi saya pribadi, sebelumnya saya tidak pernah menulis berita yang berkaitan dengan kinerjanya di DPRD,” kata Husen saat dikonfirmasi, Sabtu (17/10/2026).

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai latar belakang dan tujuan pengiriman pesan yang dinilai bernada intimidasi itu, terlebih karena pengirimnya merupakan pejabat publik.

Amrin Sebut Hanya Candaan

Saat dikonfirmasi secara terpisah melalui pesan WhatsApp, Amrin Yusril Angkasa memberikan tanggapan singkat. Ia menyebut pesan yang dipersoalkan tersebut hanya sebuah candaan.

“Itu hanya candaan saja, Pak,” jawab Amrin, Sabtu (17/10/2026).

Meski demikian, Amrin belum memberikan penjelasan lebih terperinci mengenai konteks percakapan, alasan mengirimkan pesan tersebut, maupun maksud dari kalimat yang ditujukan kepada jurnalis itu.

Perbedaan penilaian antara penerima pesan dan pengirimnya membuat persoalan ini membutuhkan klarifikasi yang lebih lengkap agar duduk perkara menjadi terang.

Sebagai pejabat publik, komunikasi yang dilakukan anggota DPRD kepada jurnalis perlu memperhatikan etika, terlebih ketika pesan yang disampaikan berpotensi ditafsirkan sebagai bentuk tekanan atau intimidasi.

Kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, setiap persoalan yang berkaitan dengan dugaan intimidasi terhadap jurnalis perlu disikapi secara proporsional, dengan tetap mengedepankan fakta, klarifikasi, dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari Amrin Yusril Angkasa mengenai latar belakang dan maksud pasti pesan WhatsApp tersebut. (*)

Back To Top