TIMURPOST.com, HALBAR – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara (Malut) diminta tidak mengacaukan sistem mutasi menjelang rolling jabatan di lingkup pemkab setempat.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Kab. Halmahera Barat (Halbar) Djufri Muhamad, saat memimpin Upacara 17 bulan berjalan. Kamis, (17/03/2022). Bahwa pernyataan Bupati dan Wakil Bupati baru-baru ini, terkait pelaksanaan evaluasi kinerja atau rolling jabatan di birokrasi disikapi oleh anggota DPRD fraksi PKB.
Rolling jabatan di birokrasi kabupaten Halmahera Barat menurutnya sejak dilantiknya ASN hingga memasuki enam bulan baru dilihat berdasarkan kinerjanya tidak langsung dilakukan evaluasi.
“Jadi sejak dilantik sampai pada enam bulan itu masih dilihat lagi sesuai kinerjanya masing-masing bukan berarti bulan maret ini sudah harus dilakukan evaluasi, sebab bagi saya evaluasi itu ada beberapa hal yang menjadi dasar, yang salahsatunya kinerjanya,” Ungkap Djufri.
Dikatakan Wakil Bupati, Kalau ASN itu berkinerja baik pastinya diberikan promosi jabatan tertentu yang strategis, kalau kinerjanya jalan ditempat atau biasa saja tentu akan dievaluasi ke tempat yang sama tetapi ke dinas yang lain.
“Tetapi kalau memang kinerjanya buruk tentunya diambil langkah atau dimutasi, tetapi itu tidak perlu dirisaukan oleh berbagai pihak sebab kita juga punya mekanisme dalam melakukan evaluasi,” Cetusnya.
Ketua DPD Partai Nasdem itu juga menuturkan, selain Bupati dan Wakil, Sekretaris Daerah Syahril Abd Radjak selaku Ketua Baperjakat juga menjalankan fungsi dan mekanisme sebagaimana sudah diatur.
“Jadi saya tegaskan kepada kepala BKD, untuk tidak mengacaukan sistem mutasi dan lain sebagainya, jangan sampai tiba-tiba tim sukses menyodorkan nama karena ada persoalan yang kurang bagus lalu dianulir,” Tegasnya Djufri saat memimpin upacara 17 berjalan.
ASN yang diberikan posisi strategis oleh Bupati, merupakan sebuah tantangan sehingga perlu untuk dikoordinasikan sehingga tidak diperbolehkan ada tindakan yang mengacaukan sistem mutasi.
“Hal semacam itu tidak boleh dilakukan, semua harus sesuai aturan, jangan karena ada persoalan lain lalu ASN tersebut di SK-kan ke Loloda atau Jailolo timur yang bahkan tanpa sepengetahuan pimpinan,” Pungkasnya.
#tp/Oyap