TIMURPOST.com, JAKARTA–Izin untuk mendirikan pertambangan atau membuka pertambangan sudah tercantum dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Jumat tanggal 12 Mei 2023 (Hotel Emeral), diadakan pertemuan konsultasi terkait dengan salah satu IUP yang akan melakukan Operasi di Pulau Fau Kecamatan Pulau Gebe. Rapat ini dilaksanakan oleh Mahasiswa dan PT. Aneka Niaga Prima juga turut hadir dari Salah satu Anggota DPRD Komisi III Bapak Nuryadin.
Agenda rapat dibuka oleh pihak PT. (ANP) yang kemudian dipandu langsung oleh Ibu Shanty Alda N. selaku Direktur. dalam rapat tersebut ia sampaikan untuk IUP di Pulau Fau itu PT. ANP Telah mendapatkan izin Resmi dari Pemerintah Pusat Melalui Remomendasi Pemerintah Daerah, dan Tahapan perizinannya telah dilalui sesuai dengan Syarat Permen ESDM No. 7 Tahun 2020. Yaitu syarat Finansial, Lingkungan, Teknis, dan Administrasi
Mendengar menyampaian tersebut, Ketua Umum Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Gebe Rahwandi Hi. Husen menanggapinya dengan sikap menolok karena menurutnya Pulau Fau adalah salah satu pulau yang sangat strategis bagi masyarakat untuk melakukan pencarian ikan dan hasil laut lainnya. Apabila pulaunya diproduksi maka akan terjadi pencemaran kerusakan Lingkungan laut dan udara.
selanjutnya ditambahakan oleh Samsul S selaku Pembina Himpunan terkait dengan akan dilakukan kegiatan Produksi Penambangan di Pulau Fau PT. ANP harus melakukan Sosialisasi dampat Lingkungan, dan kemudian dilanjutkan sosialisasi Tanggung Jawab Sosialnya yang telah diejawantahkan dalam Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
Selain itu tambah Samsul S, kerusakan lingkungan itu sudah pasti akan terjadi karena sudah menjadi konsekuensi bagi daerah pengahsil Tambang sehingga ia memintah kepada PT. ANP dan semua Pemegang IUP di Gebe untuk tidak boleh Setengah hati dalam Menjalankan 8 program pokok utama Rencana induk PPM. Khusunya di bidang Pendidikan Pemegang IUP harus komitmen untuk menberikan Bantuan Beasiswa S1, S2 dan S3 sehingga SDM nya bisa terangkat.
Nuryadin, Anggota DPRD Komisi III, setelah mengamati rapat, beliau kemudian menyampaikan kaitanya dengan kepetingan masyarakat Pulau Gebe perlu kirahnya semua pemegang IUP Gebe harus dikumpulkan dalam satu forum besar untuk membicarakan kaitanya dengan Tanggung Jawab Sosialnya.
Selain itu beliau memberikan warning kepada pemegang IUP untuk selalu meperhatikan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, serta hak-hak karyawan yang bekerja. Sehingga Izin yang di berikan oleh Pemerintah benar-benar digunakan dengan baik dan benar.
Berikut dengan beberapa penyampaian yang sudah disampakan. Pihak manajement PT. ANP siap dan akan mejalankan program PPMnya, akan selalu memperhatikan aturan kaida pertambangan yang baik, sebagaimana contoh yang sudah mereka lakukan pada Salah satu perusahhan mereka yaitu PT. Smart Marsindo.
#tp/gh6