Breaking News

‎Jual Beli 52 Hektare di Subaim Disorot, Status Hak dan Administrasi Dipertanyakan

Oleh admin - 26 Okt 2026 WIT

 

HALTIM, POSTTIMUR.COM — Transaksi jual beli lahan seluas kurang lebih 52 hektare di wilayah administrasi Desa Subaim, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, menuai pertanyaan terkait kepastian status hak atas tanah dan keterlibatan pemerintah desa dalam prosesnya.

‎Transaksi yang disebut telah dibayar oleh seorang pengusaha bernama Jojo itu berlangsung tanpa sepengetahuan pemerintah desa, sementara dasar kepemilikan lahan dan dokumen pendukungnya masih perlu ditelusuri.

‎Camat Wasile, Kariadi, mengatakan pembayaran lahan tersebut dilakukan oleh Jojo secara perorangan, bukan oleh PT Busan.

‎“Yang jelas, itu bukan dari PT Busan, tetapi dari perorangan, Jojo yang bayar,” kata Kariadi saat diwawancarai, Senin (26/10/2026).

‎Menurut Kariadi, kedua belah pihak telah memiliki surat jual beli dan pembayaran telah dilakukan. Namun, proses administrasi lanjutan masih berjalan.

‎“Prosesnya sudah pembayaran karena kedua belah pihak sudah ada surat jual beli, tapi belum ada cap dari kepala desa,” ujarnya.

‎Ia mengaku dimintai bantuan oleh Jojo untuk mengidentifikasi lahan yang hendak ditransaksikan. Karena tidak mengetahui secara pasti lokasi lahan tersebut, Kariadi meminta staf bernama Asis Riwailele membantu mengidentifikasi kepemilikan tanah.

‎Kariadi menjelaskan, penentuan lokasi mengacu pada peta PT KPT. Tim survei bersama pemilik lahan juga telah turun ke lapangan untuk menunjukkan batas-batas bidang tanah. Namun, proses identifikasi menghadapi kendala karena sebagian lokasi telah memiliki bekas penggusuran sehingga pemilik lahan disebut kesulitan mengenali batasnya.

‎“Tim survei dengan pemilik lahan ke lokasi untuk menunjukkan batas-batas, tetapi pemilik lahan sudah bingung karena sudah ada bekas digusur,” ujarnya.

‎Kariadi juga menyebut, apabila masyarakat tidak dapat menunjukkan surat keterangan tanah atau sertifikat hak milik (SHM), pembayaran tersebut kemungkinan berkaitan dengan ganti rugi tanaman tumbuh yang telah diusahakan masyarakat.

‎Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai objek transaksi yang sebenarnya, apakah berupa peralihan hak atas tanah atau pembayaran atas tanaman tumbuh. Kedua hal tersebut memiliki konsekuensi hukum dan administrasi yang berbeda.

‎Karena itu, status hak atas lahan, riwayat penguasaan, dokumen pembebasan sebelumnya, serta dasar pembayaran kepada pihak perorangan perlu diverifikasi untuk memastikan bahwa transaksi dilakukan oleh pihak yang berhak dan sesuai ketentuan pertanahan.(phian)

Back To Top